DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Jari Sudirman Patah Diinjak Sepatu Polisi, Terpidana Kasus Vina Nangis di Lapas Cirebon: Kangen
Terkuak kondisi Sudirman kembali ke Lapas Cirebon, Kamis (5/9/2024). Ia juga bertemu terpidana Kasus Vina lain di Lapas Cirebon. Apakah bertengkar?
"Kalau untuk PK, insyaallah Sudirman siap (menghadapinya)," katanya.
Tak lupa, Beny menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim kuasa hukum Sudirman, terutama kepada Otto Hasibuan dan Titin Prialianti.
"Untuk Peradi, khususnya Pak Otto Hasibuan dan Bu Titin, saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih banyak, karena gak ada yang bisa saya perbuat selain mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya," ujarnya.
LPSK Terima Permohonan Terpidana Kasus Vina
LPSK sudah menerima permohonan perlindungan para terpidana kasus Vina.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldy Aditya Wardhana
Para terlindung saat ini berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang merupakan rangkaian dalam perkara kasus kematian V dan E.
LPSK juga sudah melakukan pendampingan terhadap Sudirman terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon pada saat dipindahkan dari Lapas Banceuy ke Lapas Kelas 1 Cirebon, Kamis (5/9/2024) kemarin.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, proses pemindahan Sudirman ke Lapas Cirebon untuk mempermudah pihaknya melakukan pengawasan setelah yang bersangkutan mendapat perlindungan.
Selain itu pemindahan ini menurut Sri juga untuk mempermudah bagi keluarga ketika mengunjungi Sudirman pada saat di dalam tahanan.
"LPSK telah memberikan bantuan psikologis serta melakukan pengawasan yang dikoordinasikan dengan pihak Lapas. Posisi SD sebagai pemohon PK (peninjauan kembali) juga mendapatkan pendampingan saat persidangan," kata Sri dalam keteranganya, Jumat (6/9/2024).
Lebih lanjut Sri mengatakan bahwa Sudirman telah mendapat perlindungan dari pihaknya sejak 2 September 2024 lalu setelah diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Diberikannya perlindungan terhadap Sudirman dan 6 terpidana lainnya lantaran mereka merupakan saksi dalam kasus Vina dan saat ini tengah mengajukan PK.
"LPSK telah melakukan penelaahan dan memutuskan untuk memberikan perlindungan berdasarkan pentingnya keterangan yang diberikan oleh pemohon. Kami menemukan ada proses peradilan yang tidak sesuai prosedur pada 2016," jelasnya.
Oleh sebabnya LPSK pun kata Sri juga akan memberi perlindungan fisik berupa pengawalan saat Sudirman dan 6 terpidana itu memberi keterangan di PN Cirebon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.