DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

LPSK Koordinasi dengan Lapas Cirebon untuk Pengawasan Terhadap Sudirman

LPSK berkoordinasi dengan Lapas Kelas I Cirebon terkait pengawasan Sudirman, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Lapas Kelas I Cirebon terkait pengawasan Sudirman, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan koordinasi pengawasan ini menyusul pemindahan penahan Sudirman dari Lapas Banceuy ke Lapas Cirebon pada Kamis (5/9/2024).

Pemindahan guna memberi kemudahan akses kunjungan bagi keluarga, dan efisiensi karena Sudirman sedang menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon. 

“Pihak Lapas yang melakukan pengawasan 24 jam, sementara LPSK memberikan pengawalan saat persidangan dan monitoring,” kata Sri saat dikonfirmasi, Sabtu (7/9/2024).

Diharapkan dengan koordinasi yang dilakukan, keamanan Sudirman sebagai terlindung LPSK dalam kasus pembunuhan Vina selama berada di Lapas Cirebon dapat terjaga.

Pasalnya dari hasil penelahaan LPSK sebelumnya, Sudirman memiliki sifat pentingnya keterangan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam.

“LPSK menghargai proses hukum (sidang Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Vina dan Eky) yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan,” ujarnya.

Sri menuturkan pengawasan dan pengawalan diberikan karena dari hasil penelahaan Sudirman rentan memberi keterangan yang tidak sesuai karena berada di bawah tekanan.

KLIK SELENGKAPNYA: Terkuak Kondisi Sudirman Kembali ke Lapas Cirebon, Kamis (5/9/2024). Sudirman Bertemu Terpidana Kasus Vina Lain di Lapas Cirebon. Apakah Bertengkar?
KLIK SELENGKAPNYA: Terkuak Kondisi Sudirman Kembali ke Lapas Cirebon, Kamis (5/9/2024). Sudirman Bertemu Terpidana Kasus Vina Lain di Lapas Cirebon. Apakah Bertengkar?

Untuk mencegah hal tersebut LPSK sudah memutuskan perlindungan terhadap Sudirman melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 2 September 2024 lalu.

“LPSK telah melakukan penelaahan dan memutuskan untuk memberikan perlindungan berdasarkan pentingnya keterangan yang diberikan oleh pemohon," tuturnya.

Selain Sudirman, LPSK juga memberikan perlindungan terhadap enam terpidana lain Kasus Vina Cirebon yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

Bentuk perlindungan diberikan berupa Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) atau pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi, dan pengamanan ketika sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved