Cerita Kriminal
4 Fakta Kejamnya Sopir Angkot Bunuh Istri, Tusuk dan Pukuli Korban Sampai Tewas Gara-gara Ponsel
Simak deretan fakta kejamnya sopir angkot membunuh istrinya di Ciwastra, Kota Bandung pada Rabu (11/9/2024).
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Simak deretan fakta kejamnya sopir angkot membunuh istrinya di Ciwastra, Kota Bandung pada Rabu (11/9/2024).
Pelarian Daini Jarjas (30) setelah membunuh istrinya Siti Oktavianti (21) berakhir di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin (16/9/2024) sekira pukul 07.00 WIB.
Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Buahbatu Polrestabes Bandung.
Kini, Daini terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Wajahnya ditutup masker dan tangannya terbogol.
Ia diapit oleh polisi bersenjata laras panjang.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta mengenai kasus suami bunuh istri di Bandung itu.
1. Ditangkap Warga dan Polisi
Warga bersama anggota Bhabinkamtibmas menangkap Daini saat sendirian di bibir Pantai Cibangkong.
Penangkapan berawal dari warga ada yang melihat pelaku sedang seorang diri.
Kemudian warga itu melaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas setempat yang sedang melakukan patroli.
Mereka pun bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku langsung dibawa ke kantor polisi terdekat.
Polres Garut langsung berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Buahbatu, Polrestabes Bandung.
Tim Reskrim Polsek Buahbatu langsung berangkat ke Garut untuk memboyong pelaku pembunuhan mamah muda tersebut.
2. Kabur Pakai Motor Teman
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan Daini kabur setelah menghabisi nyawa istrinya.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot di Bandung rute Ciwastra-Cicaheum.
Daini dikabarkan melarikan diri ke Sumedang, Tasikmalaya dan Garut.
"Jadi, si pelaku ini memang setelah menghabisi nyawa istrinya Siti Oktaviani (21) berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil diringkus di Garut. Alhamdulillah sebelum seminggu sudah bisa kami amankan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Selasa (17/9/2024)
Pelaku pun disebut Kapolrestabes lari ke sejumlah daerah menggunakan sepeda motor milik temannya.
"Ya apakah keterlibatan temannya yang memberikan pinjam sepeda motor itu bisa memenuhi unsur turut serta atau memang dia meminjam dan tak ada hubungannya dengan pidana itu masih kami dalami," ujarnya.
3. Pelaku Cemburu
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menerangkan pelaku menduga istrinya selingkuh.
"Jadi, si pelaku ini hanya bercerita ya memang ada percekcokan hingga katanya tangannya terkena pisau saat hendak merebut dari tangan istrinya. Tapi, bagaimana awalnya dan segala macamnya masih kami dalami. Yang jelas, pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga sampai istrinya tewas itu diduga korban kata si pelaku selingkuh," katanya di Mapolrestabes, Selasa (17/9/2024).
Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa Daini Jarjas (30) merupakan suami korban yang berprofesi sebagai sopir angkot jurusan Ciwastra-Cicaheum.
"Pelaku diduga melakukan pemukulan pada korban dan penusukan sebanyak tujuh kali ke korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Kombes Pol Budi menambahkan tersangka melakukan aksinya lantaran diduga cemburu karena korban dugaan telah berselingkuh dengan lelaki lain dan waktu diminta handphone, korban tidak memberikannya.
"Korban waktu itu sedang memegang pisau dengan tujuan menakut-nakuti supaya pelaku pergi dari rumah. Tapi, pelaku berusaha mencoba merebut pisau dari korban namun tak berhasil dan justru jari tangan pelaku terkena pisau, kemudian pelaku berhasil merebutnya dan karena pelaku sudah kalap maka menusukkannya ke korban pada bagian pinggang dan punggung korban berkali-kali," ujarnya.
Kombes Pol Budi mengungkapkan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
"Pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan ini dengan melakukan pemukulan berkali-kali ke bagian wajah, hidung, bibir dan rahang korban. Kemudian, pelaku menusukkan pisau ke korban menggunakan pisau sebanyak tujuh kali ke bagian pinggang dan punggung korban dalam keadaan korban bajunya sobek dan alami luka memar serta bengkak di wajah," katanya.
Kepolisian pun terus menggali informasi dengan memeriksa sejumlah saksi, seperti tetangga korban, ibu korban, dan saksi sekitar.
"Pelaku dikenakan pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
4. Kronologi
Pembunuhan terhadap Siti Oktaviani (21) terbongkar berawal dari temuan ibu korban.
Ibu korban mendapatkan kabar dari tetangga anaknya yang mendengar adanya keributan.
Keributan itu terjadi antara korban dan suaminya. Korban sempat berteriak meminta tolong.
"Tapi, kondisi rumah kontrakan terkunci. Ibu korban pun datang, kemudian saat berhasil masuk ke dalam korban kondisi penuh luka," kata Kanit Reskrim Polsek Buahbatu, Iptu Purnomo.
Lanjutnya, jasad korban sudah dievakuasi ke RS Sartika Asih, Kota Bandung. (TribunJakarta/TribunJabar)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.