Parenting
Waspada Child Grooming, Apa Dampak Untuk Anak dan Bagaimana Cara Mengatasinya?
Child grooming adalah modus pelecehan seksual yang membuat korban akrab dengan pelaku dan berujung korban dieksploitasi atau dimanipulasi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Waspada child grooming, apa dampak untuk anak dan bagaimana cara pencegahannya?
Salah satu pelecehan seksual pada anak adalah child grooming.
Child grooming adalah modus pelecehan seksual yang membuat korban akrab dengan pelaku dan berujung korban dieksploitasi atau dimanipulasi.
Dilansir dari Kompas.com, grooming adalah manipulasi seksual yang dilakukan oleh orang dewasa pada anak di bawah umur.
Modusnya adalah mendekati korban untuk membangun kepercayaan terlebih dulu secara bertahap dalam waktu lama.
Tindakan ini bisa dilakukan secara online maupun lewat interaksi langsung.
Tak hanya pada anak yang menjadi sasarannya, pelaku juga bisa menjalin kedekatan pada orangtua atau orang dewasa lain di sekitar korban.
Child grooming sangat berbahaya. Bahaya child grooming bisa merusak kondisi mental dan fisik anak. Bahkan, dampaknya bisa dirasakan anak hingga dia berusia dewasa.
Karena child grooming, anak jadi sulit mempercayai orang lain, termasuk keluarga sendiri. Dia jadi pemurung dan penyendiri.
Anak juga kesulitan membangun hubungan romantis ketika cukup umur.
Lantas bagaimana cara mengatasi anak yang menjadi korban child grooming?
Dikutip dari Klikdokter, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan orangtua:
- Dengarkan baik-baik apa yang anak ceritakan. Beri tahu bahwa ia telah melakukan hal yang benar dengan menceritakan hal tersebut ke orang tua
- Ingatkan anak bahwa hal tersebut bukanlah kesalahannya
- Tanyakan kepada anak apakah ia memiliki bukti perilaku child grooming, baik itu lewat pesan atau tangkapan layar percakapan
- Simpan bukti tersebut dan minta kepada anak agar tidak menghapusnya
- Batasi interaksi anak dengan pelaku
- Laporkan segera kasus ini ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Komisi Perlindungan Anak
- Indonesia
Apa hukuman untuk pelakunya?
Ada banyak hukuman yang akan mengancam pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Hal ini tercantum pada Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2014 pada Pasal 76e yang menyebutkan larangan untuk membuat anak melakukan perbuatan cabul.
Pasal 82 UU Perlindungan Anak menjelaskan bahwa pelaku yang melanggar akan terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
| Beberapa Faktor yang Perlu Diperhatikan Saat Menentukan Sekolah Anak, Sesuaikan dengan Kemampuan |
|
|---|
| 7 Faktor Sebelum Memilih Sekolah Anak, Jangan Langsung Menentukan Ya Mama Papa! |
|
|---|
| Mama Papa Semangat Ya! Simak Penyebab dan Cara Mengatasi Anak yang Susah Makan |
|
|---|
| Mama Papa Jangan Panik Dulu, Catat 3 Cara Orangtua Bersikap Saat Anak Jadi Korban Pelecehan |
|
|---|
| 11 Cara Mengatasi Anak yang Susah Makan, Biasakan Makan Sebelum Terlalu Lapar! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-anak-perempuan-10-tahun-rusun-di-Jakarta-Timur-jadi-korban-pelecehan-seksual-ODGJ.jpg)