Kabar Artis
Pengakuan Keluarga Soal Sakit Vadel Badjideh hingga Batal Diperiksa Polisi, Dirawat di Rumah Sakit?
Vadel Badjideh meminta polisi menunda pemeriksaan dirinya terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi. Karena sakit apa?
"Baru dua tiga hari lalu,"
"Di rumah enggak dirawat," imbuhnya.
Martin lalu langsung meninggalkan wartawan dan masuk ke dalam rumahnya.
Kasus Lolly Bisa Naik Penyidikan Tanpa Harus Periksa Vadel Badjideh
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, polisi tetap bisa menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan meskipun tanpa memeriksa Vadel.
"Jika memang ada alat bukti jelas, kemudian sudah dipanggil memang tidak memberikan keterangan atau tidak datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, itu bisa kita naikkan dari penyelidikan jadi penyidikan," kata Nurma kepada wartawan.
Nurma mengungkapkan, penyidik telah mengantongi banyak alat bukti terkait kasus ini.
Namun, polisi masih menunggu hasil visum lengkap dari tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Alat bukti sudah banyak. Dari mulai foto, kemudian chat-chatan, kemudian dari kesaksian-kesaksian yang ada, yang melihat, mendengar. Itu yang kita kumpulkan. Kemudian kita menunggu hasil visum keseluruhan," ungkap dia.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan aborsi.
Laporan Nikita Mirzani teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi dan atau tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (13/9/2024).
Ade Ary menjelaskan, Nikita Mirzani mulanya mendapati foto korban yang sedang hamil. Foto tersebut diperoleh dari seorang saksi berinisiIal C.
"Dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," ungkap Ade Ary.
Nikita Mirzani yang merasa dirugikan kemudian melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.