CPNS 2024

Sama-sama ASN, Ketahui 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Jangan Sampai Salah Daftar!

Sama-sama menyandang status ASN, CPNS dan PPPK ternyata berbeda. Simak 7 perbedaan CPNS dan PPPK. Jangan sampai salah daftar!

Editor: Muji Lestari
tribunwow
Kenali perbedaan CPNS dan PPPK, jangan sampai asal daftar! 

TRIBUNJAKARTA.COM - Meski sama-sama ASN, simak perbedaan CPNS dan PPPK. Jangan asal daftar!

Saat ini proses rekrutmen CPNS 2024 tengah berlangsung dan sudah sampai tahap penjadwalan SKD.

Sementara itu, pendaftaran PPPK baru dibuka pada 1 Oktober 2024 lalu.

Ada banyak formasi yang dibuka, mulai dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun, perlu diperhatikan bahwa CPNS dan PPPK adalah dua hal yang berbeda.

Kendati demikian, keduanya sama-sama bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Lantas, apa perbedaan CPNS dan PPPK?

Perbedaan CPNS dan PPPK

Aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

CPNS adalah PNS yang masih belum resmi diangkat. Dengan kata lain, mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan.

Sementara PPPK adalah pegawai yang mengisi formasi di berbagai instansi atau lembaga pemerintah.

Ilustrasi seleksi CPNS.
Ilustrasi seleksi CPNS. (Tribun Wow/Rusintha Mahayu)

Dilansir dari laman Indonesia Baik, perbedaan CPNS dan PPPK terletak pada beberapa hal, seperti status hubungan kerja, gaji, dan tunjangan.

Berikut perbedaan CPNS dan PPPK:

1. Status hubungan kerja

Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk jabatan tertentu.

Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved