CPNS 2024

Sama-sama ASN, Ketahui 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Jangan Sampai Salah Daftar!

Sama-sama menyandang status ASN, CPNS dan PPPK ternyata berbeda. Simak 7 perbedaan CPNS dan PPPK. Jangan sampai salah daftar!

Editor: Muji Lestari
tribunwow
Kenali perbedaan CPNS dan PPPK, jangan sampai asal daftar! 

Mereka diberhentikan dengan hormat apabila:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri Perampingan organisasi
  • Tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

Bedanya, untuk PNS ada satu kondisi yang menyebabkan dia diberhentikan dengan hormat, yaitu jika mencapai usia pensiun.

Sementara pada PPPK, pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian telah berakhir.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved