Viral di Media Sosial

Berapa Gaji Guru Honorer? Alvi Sampai Harus Mulung Habis Ngajar Demi Cukupi Kebutuhan Keluarga

Alvi yang sudah 36 tahun mengajar ini harus memulung empat jam sehari supaya punya penghasilan tambahan.

Editor: Siti Nawiroh
Kolase Foto TribunJakarta/TribunJabar
Guru honorer MTs asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bernama Alvi Noviardi (57) viral menjadi pemulung sepulang mengajar. Berapa ya sebenarnya gaji honorer? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berapa sih gaji guru honorer? Alvi sampai harus memulung setiap harinya setelah mengajar untuk menutupi kebutuhan hidup.

Pria bernama lengkap Alvi Noviardi (56), guru honorer di Kabupaten Sukabumi ini sedang viral di media sosial.

Alvi yang sudah 36 tahun mengajar ini harus memulung empat jam sehari supaya punya penghasilan tambahan.

Pasalnya, gaji guru honorernya tidak cukup untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.

Sebagai guru honorer, Alvi mengatakan diberi upah Rp 10 ribu setiap jam mengajar.

Alvi merupakan ayah dua orang anak. Setiap habis ngajar sekitar jam 1 siang, Alvi akan menyisiri jalan untuk memulung.

Setiap minggunya, hasil memulung tersebut dijual Alvi.

Paling banyak, Alvi akan mendapatkan Rp 50 ribu.

"Dijualnya per minggu, karena sehari tidak banyak. Seminggu paling Rp 50 ribu, karena sekarang lagi murah juga," katanya dikutip dari TribunJabar.com, Kamis (10/10/2024).

Alvi guru honorer yang viral mulung setelah ngajar akan diberikan modal usaha dan umrah.
Alvi guru honorer yang viral mulung setelah ngajar akan diberikan modal usaha dan umrah.

Alvi tak pernah merasa malu, menurutnya apa yang ia kerjakan merupakan sesuatu hal yang halal.

"Mulai pulang sekolah, jam 1 sampai jam 5 sore. Ada yang bilang malu punya guru pemulung,"

"Padahal menurut saya engga loh, itu pekerjaan mulia. Mengajar dan menulis itu pekerjaan mulia. Yang penting halal," ucapnya.

Setelah viral kisahnya, Alvi kini mendapatkan berkah.

Alvi diberikan modal usaha hingga umroh.

Alvi yang diundang ke Polres Cimahi, dihadiahi umrah oleh Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.

Berapa sih gaji guru honorer?

Dikutip dari Kompas.com dalam artikelnya pada tahun 2023, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa aturan gaji guru termaktub dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 15.

"Dalam UU tersebut disebutkan bahwa gaji untuk guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah adalah sesuai peraturan UU," ujarnya.

Adapun aturan gaji bagi guru honorer diatur dalam Pasal 15 ayat (3).

"Sedangkan gaji untuk guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat didasarkan pada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama," ungkap Anwar.

Dengan begitu, besaran gaji guru honorer sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Namun, hendaknya juga melihat besaran UM yang ada," tegas Anwar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur Aries Agung Paewai menyampaikan, lembaga pendidikan SD dan SMP merupakan kewenangan Pemerintahan Kota atau Kabupaten terkait. 

"Sedangkan SMA dan SMK (menjadi) kewenangan provinsi," katanya.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved