Dimulai Hari Ini, Simak 14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2024, Sanksi Teguran sampai Tilang

Operasi Zebra digelar serentak di wilayah Indonesia selama dua pekan, mulai hari ini, Senin (14/10/2024) sampai Minggu (27/10/2024) mendatang.

Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Petugas kepolisian melakukan penindakan tilang kepada pemotor yang tak mengenakan helm dalam Operasi Zebra Jaya 2023 di di depan Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Operasi Zebra digelar serentak di wilayah Indonesia selama dua pekan, mulai hari ini, Senin (14/10/2024) sampai Minggu (27/10/2024) mendatang.

Dalam Operasi Zebra 2024, ada 14 sasaran pelanggaran, diantaranya:

1. Memasang rotaror & sirine bukan peruntukan

2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

4. Kendaraan melawan arus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan HP saat berkendara

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt

8. Melebihi batas kecepatan

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan

11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK

13. Melanggar marka jalan/bahu jalan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved