DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Sidang PK Terpidana Kasus Vina Usai, Susno Duadji Beri Kesimpulan Tajam, Nyaris 100 Persen Tak Salah
Ia pun menilai fakta-fakta yang mengarah kepada kasus kecelakaan lalu lintas, bukan pembunuhan mulai terang benderang di Sidang PK seluruh terpidana.
TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyimpulkan jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kedelapan terpidana Kasus Vina Cirebon berlangsung dengan baik.
Ia pun menilai fakta-fakta yang mengarah kepada kasus kecelakaan lalu lintas, bukan pembunuhan mulai terang benderang.
Kebohongan demi kebohongan yang sebelumnya memuluskan kasus pembunuhan dua sejoli ini mulai terkuak.
"Sekali lagi saya ralat ya, bukan seandainya benar, tapi ini kan terungkap di sidang ya, hampir seratus persen benar ya (kasus direkayasa)," ujar Susno seperti dikutip dari Youtube Channel-nya @susno_duadji yang tayang pada Minggu (13/10/2024).
Susno beralasan bahwa ada banyak fakta yang terungkap di persidangan bahwa kasus ini merupakan sebuah hasil rekayasa.
Kebohongan para saksi yang menguatkan bahwa kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan juga mulai tersingkap.
"Kesaksian bohong banyak sekali tapi ini yang jelas, bukan pembunnuhan tapi kecelakaan lalu lintas. Karena buktinya makin lama makin habis nyaris tak terdengar," jelasnya.
Ia pun menyayangkan kinerja aparat penegak hukum yang menangani kasus Vina Cirebon 2016 mulai dari kepolisian hingga kehakiman.
"Nampak benar entah sengaja atau tidak adanya keteledoran atau ketidakmampuan aparat penegak hukum baik penyidik, baik jaksa penuntunya, maupun hakim pada tingkat pertama pengadilan negeri tingkat banding, pengadilan tinggi dan tingkat kasasi sangat mengecewakan ya," jelasnya.
Pihak yang terlibat dihukum
Susno menilai saksi Aep dan semua aparat penegak hukum yang diduga terlibat memuluskan Kasus Vina Cirebon 2016 untuk diberi sanksi.
Pasalnya, mereka telah diduga kuat turut merekayasa kasus Vina menjadi pembunuhan.
"Nah ini kita enggak boleh begitu karena setiap kesalahan, harus ada sanksi apalagi menyangkut hak asasi manusia 8 orang dihukum tujuh seumur hidup, satu (terpidana) delapan tahun lebih. Ini masalah tragedi kemanusiaan yang luar biasa," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, seperti dilansir Kompas.id, sidang terakhir PK kasus Vina berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (4/10/2024), pukul 10.00-17.00 WIB.
Sidang ini diajukan Sudirman, salah satu terpidana pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky.
Sidang itu pun menutup gelombang PK yang diajukan para terpidana.
PK kasus Vina pertama kali diajukan Saka Tatal, eks terpidana, pada awal Juli 2024.
Saka menggugat putusan pengadilan yang menetapkan dirinya bersalah dalam pembunuhan Vina dan Rizky.
Ia divonis 8 tahun penjara. Pada 2020, ia bebas bersyarat dan bebas murni pada Juli lalu.
Pertengahan Agustus, giliran enam terpidana kasus Vina mengajukan PK. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya.
Akhir Agustus, Sudirman melakukan PK. Seperti enam terpidana lainnya, ia juga divonis penjara seumur hidup.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
|
|---|
| Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
|
|---|
| Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
|
|---|
| Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
|
|---|
| SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.