Alexander Marwata Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Soal Pertemuan dengan Terpidana Korupsi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mememuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024)
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mememuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).
Alexander Marwata akan diperiksa terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang berstatus sebagai terpidana kasus korupsi.
Ia mengaku tidak membawa bukti apapun terkait pemeriksaannya hari ini.
"Persiapan tidur yang cukup supaya nanti pada saat ditanya tidak tertidur. Nggak ada bukti-bukti," kata Alexander kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Alexander mengakui pernah bertemu dengan Eko Darmanto sekitar enam bulan lalu. Saat itu, ia menyebut Eko Darmanto hendak melapor dugaan korupsi di Bea Cukai.
"Terkait pertemuan dengan Eko, saya kira semua teman-teman sudah tahu. Saya secara terbuka akan mengakui enam bulan yang lalu, benar saya bertemu. Apa tujuannya bertemu? Yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi perusahaan Bea Cukai," ujar dia
Ia juga mengklaim tidak ada konflik kepentingan dalam pertemuan tersebut. Pasalnya, ia mengaku kedua belah pihak tidak mendapatkan keuntungan apapun.
Terkait pertemuan tidak ada konflik kepentingan antara saya dengan yang bersangkutan. Apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya tidak kenal. Saya bertemu dengan dia didampingi staf humas dan saya kira itu nanti akan saya sampaikan ke penyidik, supaya semuanya jelas," tutur Alexander.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan berupa aduan masyarakat (dumas) terkait pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.
Ade Safri mengaku pihaknya telah menindaklanjuti dumas tersebut dengan melakukan verifikasi hingga memeriksa saksi-saksi.
"Melakukan verifikasi, pembuatan telaahan dumas, melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan membuat laporan informasi (LI)," ujar dia.
Menurut dia, surat perintah penyelidikan juga telah diterbitkan pada 5 April 2024 yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.