Cara Pindah TPS Pilkada 2024, Batas Akhir Pengajuan 28 Oktober

Berikut ini syarat dan cara pindah TPS Pilkada 2024, selambat-lambatnya diajukan H-30 pencoblosan.

Editor: Muji Lestari
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara pindah TPS Pilkada 2024, paling lambat H-30.

Masyarakat dapat mengajukan pindah memilih jika tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang ditetapkan berbeda dengan alamat tempat tinggal saat ini.

Pindah memilih atau pindah TPS adalah mekanisme bagi masyarakat yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), tetapi tidak dapat mencoblos di TPS terdaftar pada hari pemungutan suara.

Dengan mengajukan pindah memilih, masyarakat tetap dapat memberikan hak suara dalam Pilkada 2024 tanpa perlu datang ke alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebelum menyimak syarat dan cara pindah TPS memilih Pilkada 2024, kenali dulu jadwal mengajukan pindah memilih untuk berpartisipasi pada pesta demokrasi tahun ini.

Jadwal Pindah TPS Pilkada 2024

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, pindah memilih untuk pindah TPS Pilkada 2024 sudah dapat diurus sejak penetapan DPT.

"Ada (pindah memilih), sudah sejak DPT ditetapkan," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, rekapitulasi dan penetapan DPT berlangsung pada 14-21 September 2024.

Dengan demikian, masyarakat yang akan mengajukan pindah TPS Pilkada 2024 dapat mengurusnya terhitung tanggal tersebut, tergantung daerah masing-masing.

Betty menyampaikan, batas waktu pengurusan pindah memilih atau pindah TPS terbagi menjadi dua periode.

Periode pertama dibuka sampai dengan H-30 hari pemungutan suara yang jatuh pada 27 November, yakni maksimal pada 28 Oktober 2024.

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada (TRIBUNNEWS.COM)

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, batas waktu H-30 pemungutan suara berlaku bagi masyarakat yang memenuhi kriteria berikut:

  • Penyandang disabilitas yang sedang dalam perawatan di panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah domisili
  • Bekerja di luar domisilinya.

Sementara itu, periode kedua, batas waktu mengurus pindah TPS adalah H-7 hari pemungutan atau maksimal 20 November 2024.

Kriteria pemilih yang boleh mengurus pindah TPS maksimal H-7, yakni:

  • Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara
  • Tertimpa bencana alam.

Menurut Betty, pindah memilih dapat dilakukan jika masyarakat berada di kota/kabupaten lain yang masih dalam satu provinsi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved