Cara Pindah TPS Pilkada 2024, Batas Akhir Pengajuan 28 Oktober
Berikut ini syarat dan cara pindah TPS Pilkada 2024, selambat-lambatnya diajukan H-30 pencoblosan.
Sementara, bagi yang berada di luar provinsi, hanya dapat dilayani jika pemilih sudah pindah domisili.
"Untuk yang antar-provinsi hanya dengan alasan pindah domisili dibuktikan dengan KTP-el selambat-lambatnya H-30," paparnya.
Syarat pindah memilih Pilkada 2024
Setiap pemilih yang akan mengajukan pindah TPS harus membawa dokumen persyaratan sesuai kondisinya.
Berikut beberapa dokumen persyaratan untuk mengajukan pindah memilih:
Pengajuan H-30 (28 Oktober 2024)
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial atau panti rehabilitasi: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah
- Menjalani rehabilitasi narkoba: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi: Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah
- Pindah domisili: Fotokopi KTP-el dan/atau Kartu Keluarga terbaru
- Bekerja di luar domisili: Surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah, serta fotokopi KTP-el atau KK terbaru.
Pengajuan H-7 (20 November 2024)
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping (untuk pendamping)
- Tertimpa bencana alam: Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa atau lurah, atau pemberitaan dari media massa
- Tahanan rutan atau LP: Surat keterangan dari kepala lapas (kalapas) atau kepala rutan (karutan).
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
Cara Pindah TPS Pilkada 2024
Selanjutnya, seperti dikutip akun Instagram KPU Provinsi Sumatera Selatan, simak cara mengurus pindah TPS memilih pada Pilkada 2024 berikut:
- Pemilih datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Lurah/Kepala Desa asal atau tempat tujuan
- Menunjukkan KTP atau KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya
- Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung
- Apabila terdaftar dalam DPT, petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A. Surat Pindah Memilih.
Nantinya, formulir pindah memilih tersebut dapat dibawa ke TPS saat mencoblos pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| Blak-blakan Soal Retret Kepala Daerah, Bima Arya: Ada Mantan Presiden Ikut Jadi Pembicara |
|
|---|
| Pelantikan Pramono-Rano Diundur 18 atau 20 Februari 2025, Ketua DPRD DKI: Tunggu Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Ucap Selamat ke Pram-Rano, Demokrat DKI Minta 9 Isu Ini Jadi Prioritas: Kemacetan hingga Banjir |
|
|---|
| Hasil Pilkada Kota Bekasi Tri-Harris Menang Selisih 7.079 Suara dari Heri-Sholihin |
|
|---|
| Sah! Paslon Tri-Harris Menang Tipis Pilwalkot Bekasi, Selisihnya Cuma 7.079 Dari Heri-Sholihin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-1.jpg)