Cara Pindah TPS Pilkada 2024, Batas Akhir Pengajuan 28 Oktober

Berikut ini syarat dan cara pindah TPS Pilkada 2024, selambat-lambatnya diajukan H-30 pencoblosan.

Tayang:
Editor: Muji Lestari
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada 

Sementara, bagi yang berada di luar provinsi, hanya dapat dilayani jika pemilih sudah pindah domisili.

"Untuk yang antar-provinsi hanya dengan alasan pindah domisili dibuktikan dengan KTP-el selambat-lambatnya H-30," paparnya.

Syarat pindah memilih Pilkada 2024

Setiap pemilih yang akan mengajukan pindah TPS harus membawa dokumen persyaratan sesuai kondisinya.

Berikut beberapa dokumen persyaratan untuk mengajukan pindah memilih:

Pengajuan H-30 (28 Oktober 2024)

  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial atau panti rehabilitasi: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah
  • Menjalani rehabilitasi narkoba: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi: Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah
  • Pindah domisili: Fotokopi KTP-el dan/atau Kartu Keluarga terbaru
  • Bekerja di luar domisili: Surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah, serta fotokopi KTP-el atau KK terbaru.

Pengajuan H-7 (20 November 2024)

  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping (untuk pendamping)
  • Tertimpa bencana alam: Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa atau lurah, atau pemberitaan dari media massa
  • Tahanan rutan atau LP: Surat keterangan dari kepala lapas (kalapas) atau kepala rutan (karutan).
  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

Cara Pindah TPS Pilkada 2024

Selanjutnya, seperti dikutip akun Instagram KPU Provinsi Sumatera Selatan, simak cara mengurus pindah TPS memilih pada Pilkada 2024 berikut:

  • Pemilih datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Lurah/Kepala Desa asal atau tempat tujuan
  • Menunjukkan KTP atau KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya
  • Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung
  • Apabila terdaftar dalam DPT, petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A. Surat Pindah Memilih.

Nantinya, formulir pindah memilih tersebut dapat dibawa ke TPS saat mencoblos pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved