Viral di Media Sosial
5 Fakta Guru Honorer di Konsel Sultra yang Dituding Pukul Anak Polisi: Tengah Ikuti Tes untuk PPPK
Berikut fakta lengkap kasus yang menimpa Supriyani atau SU, seorang guru honorer di SDN di Sulsel yang ditahan usai dituding pukul anak polisi.
Selanjutnya, SU pun langsung dipanggil ke Polsek Baito untuk dikonfirmasi terkait dugaan penganiayaan kepada anak Aipda WH.
Saat dikonfirmasi, terduga pelaku pun tidak mengakuinya.
“Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito,” kata Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam.
Berbagai upaya agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan pun sudah dilakukan.
Namun justru tak menemui hasil karena SU tak mengakui perbuatannya.
Di sini, Febry mengungkapkan Kanit Reskrim Polsek Baito, Bripka Jefri memberikan masukan melalui kepala sekolah tempat terduga pelaku mengajar.
Adapun masukannya adalah agar SU mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan pemukulan terhadap anak Aipda WH dan N, lalu meminta maaf.
Saran Bripka Jefri ini, kata Febry, langsung dilakukan oleh kepala sekolah dan mengajak SU dan suaminya untuk datang ke rumah keluarga korban untuk meminta maaf.
Namun, ternyata ibu korban belum bisa memaafkan.
Setelah itu, keluarga terduga pelaku bersama dengan Kepala Desa Wonua Raya juga sempat datang ke rumah keluarga korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.
Pada pertemuan itu, disebutkan pihak korban sudah memaafkan dan tinggal menunggu kesepakatan damai.
Kemudian, proses damai itu berujung gagal buntut keluarga korban mendengar kabar bahwa terduga pelaku tidak ikhlas saat minta maaf.
“Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” tulis keterangan polisi.
Berdasarkan berkas dari Polsek Baito yang dilihat Tribun Sultra, kasus ini pun lantas naik sidik pada 22 Mei 2024 setelah adanya laporan dari keluarga korban pada 26 April 2024 ke Polsek Baito dengan nomor laporan LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra.
Pada 7 Juni 2024, kasus ini pun telah naik ke penyidikan lewat terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.