Viral di Media Sosial
5 Fakta Guru Honorer di Konsel Sultra yang Dituding Pukul Anak Polisi: Tengah Ikuti Tes untuk PPPK
Berikut fakta lengkap kasus yang menimpa Supriyani atau SU, seorang guru honorer di SDN di Sulsel yang ditahan usai dituding pukul anak polisi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus yang menimpa Supriyani atau SU, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai beragam reaksi di masyarakat.
Apalagi setelah SU ditahan atas kasus dugaan penganiayaan murid yang merupakan anak polisi.
Lantas bagaimana fakta lengkapnya?. Berikut ini dirangkum Tribun Jakarta:
1. 16 Tahun Jadi Guru Honorer
Supriyani bukanlah baru berkarirsebagai pengajar.
Ia sudah berkarir sebagai guru selama 16 tahun lamanya.
Namun kini harus mendekam di balik jeruji besi Lapas Perempuan Kelas III Kota Kendari dan dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, pada Kamis (24/10/2024) mendatang.
2. Korban Anak Polisi di Polsek Baito
Dilansir dari Tribun Sultra, duduk perkara kasus ini bermula dari ibu korban berinisial N yang melihat luka di paha bagian belakang korban pada 25 April 2024 lalu.

Ketika ditanya sang ibu, terduga korban mengaku luka tersebut akibat terjatuh dengan Aipda WH di sawah.
Kemudian, keesokan harinya, N menanyakan kepada suaminya, yang merupakan personel Polsek Baito, Aipda WH terkait luka di tubuh anaknya itu saat hendak dimandikan.
Lantas, Aipda WH pun kaget dan langsung bertanya ke korban terkait luka yang dimaksud N.
Selanjutnya, terduga korban mengaku telah dipukul SU di sekolah pada 24 April 2024.
Aipda WH dan N pun lantas mengonfirmasi kepada dua saksi yang disebut anaknya, yakni I dan A yang melihat kejadian dugaan penganiayaan oleh SU.
Pasangan ini langsung melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polsek Baito.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.