Masuk DPO Polisi, Guru SD di Kebayoran Lama Kabur Setelah Cabuli Siswi Berusia 9 Tahun

Dani (61), guru SDN Grogol Utara 03, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mencabuli siswi di sekolah tersebut.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menunjukkan foto guru SD bernama Dani yang merupakan DPO kasus pencabulan siswi di Kebayoran Lama, Selasa (22/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Dani (61), guru SDN Grogol Utara 03, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mencabuli siswi di sekolah tersebut.

Pria lansia itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, nama Dani sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"Kita dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah menerbitkan daftar DPO terhadap seorang pelaku berinisial D. Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak didiknya," kata Nurma kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

Korban pencabulan merupakan siswi berinisial AD (9) yang masih duduk di kelas 3 SD.

Nurma mengungkapkan, peristiwa pencabulan itu terjadi di lingkungan sekolah pada 23 Februari 2024.

Sehari berselang, orangtua korban berinisial AP melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kejadian tanggal 23 Februari, kemudian dilaporkan tanggal 24 Februari 2023 oleh orangtuanya inisial AP," ungkap Nurma.

Ia mengimbau masyarakat yang melihat dan mengetahui keberadaan tersangka untuk menghubungi polisi melalui hotline 110.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved