Senin Depan, Polisi Periksa Pahala Nainggolan Soal Pertemuan Alex Marwata dan Terpidana Korupsi

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

|
Kompas.com/Rizky Syahrial
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (14/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Saat ini, Eko Darmanto berstatus sebagai terpidana kasus korupsi yang sebelumnya ditangani KPK.

"Pada hari Senin, 28 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap dua orang pegawai KPK RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (25/10/2024).

Ade Safri mengungkapkan, salah satu saksi yang akan diperiksa yaitu Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

"Di mana salah satu diantaranya adalah saudara Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI," ungkap dia.

Dalam kasus ini, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 27 orang saksi.Alexander telah mengakui pernah bertemu dengan Eko Darmanto sekitar enam bulan lalu. Saat itu, ia menyebut Eko Darmanto hendak melapor dugaan korupsi di Bea Cukai.

"Terkait pertemuan dengan Eko, saya kira semua teman-teman sudah tahu. Saya secara terbuka akan mengakui enam bulan yang lalu, benar saya bertemu. Apa tujuannya bertemu? Yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi perusahaan Bea Cukai," ujar Alexander di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).

Ia juga mengklaim tidak ada konflik kepentingan dalam pertemuan tersebut. Pasalnya, ia mengaku kedua belah pihak tidak mendapatkan keuntungan apapun.

"Terkait pertemuan tidak ada konflik kepentingan antara saya dengan yang bersangkutan. Apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya tidak kenal. Saya bertemu dengan dia didampingi staf humas dan saya kira itu nanti akan saya sampaikan ke penyidik, supaya semuanya jelas," tutur Alexander.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan berupa aduan masyarakat (dumas) terkait pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.

Ade Safri mengaku pihaknya telah menindaklanjuti dumas tersebut dengan melakukan verifikasi hingga memeriksa saksi-saksi.

"Melakukan verifikasi, pembuatan telaahan dumas, melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan membuat laporan informasi (LI)," ujar dia.

Menurut dia, surat perintah penyelidikan juga telah diterbitkan pada 5 April 2024 yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved