Cerita Kriminal

Modal Pistol Mainan, Aksi Komplotan Pecah Kaca Mobil di Tambun Bekasi Berakhir di Markas Polisi

Aksi komplotan pecah kaca mobil beraksi di Grandwisata Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kini berakhir di markas polisi.

Kolase Foto Tribun Jakarta/Wartakota
Aksi komplotan pecah kaca mobil beraksi di Grandwisata Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kini berakhir di markas polisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi komplotan pecah kaca mobil beraksi di Grandwisata Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kedua pelaku selalu membawa pistol mainan untuk menakut-nakuti bila aksinya kepergok warga.

Diketahui, kedua sudah berulang kali menjalankan aksinya.

Kini, aksi kedua berakhir di markas polisi.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun menjelaskan, dua tersangka itu berinisial MOK alias Oki dan LG alias Loga.

Aksi pencurian modus pecah kaca itu pada 18 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB. Kedua berhasil ditangkap, setelah korban membuat laporan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta rekaman CCTV.

"Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Melakukan penyelidikan di sekitaran tempat kejadian. Akhirnya didapati identitasnya dan menangkap keduanya di kontrakan wilayah Tambun," kata Saufi kepada awak media pada Sabtu (26/10/2024).

Saufi mengungkapkan, modus operandi para tersangka ialah dengan menyiapkan alat berupa alat pemecah kaca, tiga pucuk senjata api mainan, dan satu unit sepeda motor.

Setelah menyiapkan alat tersebut, kemudian keliling dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari korban yang menyimpan barangnya di dalam mobil yang terparkir di area sepi.

"Salah satunya di TKP di Tambun itu, karena ada barangnya di dalam mobil dan menjalankan aksinya," kata

Saat diintrograsi oleh penyidik, kedua tersangka mengaku telah menjalankan aksi pencurian modus pecah kaca selama enam bulan terakhir ini.

Sebelum di Grandwisata Tambun, Sudah ada lima lokasi keduanya beraksi. Tiga lokasi di Jalan Raden Fatahilah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. Dan dua lokasi di daerah Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Barang hasil curiannya itu berupa laptop dan uang tunai ratusan ribu rupiah.

"Jadi modusnya mengambil barang milik orang lain yang ada didalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil yang terparkir di lokasi sepi," katanya.

Adapun barang bukti diamankan, satu  buah alat pemecah kaca, tiga pucuk senpi mainan, dua buah topi berwarna merah dan biru, satu tas dan satu unit sepeda motor pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

Saufi menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Wartakotalive)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved