Apa Itu TKDN? Persoalan yang Bikin iPhone 16 Tak Kunjung Masuk Indonesia

iPhone 16 tertahan masuk Indonesia gara-gara TKDN, apa itu TKDN apa untungnya bagi Indonesia? Simak penjelasan lengkapnya.

Editor: Muji Lestari
Tangkapan layar Youtube GadgetIn
Unboxing iPhone 16 Plus. Apa itu TKDN yang bikin iPhone 16 telat masuk Indonesia? 

Penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dilakukan melalui sertifikasi TKDN oleh Menteri, yang dapat menunjuk lembaga verifikasi independen yang kompeten di bidangnya.

Verifikasi dilakukan terhadap produsen barang, penyedia Jasa, atau penyedia gabungan barang dan jasa yang memiliki izin usaha Industri yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, perusahaan Industri selaku produsen barang akan mencantumkan besaran nilai TKDN barang yang sudah ditentukan pada label produk.

iPhone 16 Boleh Masuk Indonesia Secara Terbatas

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan secara aturan boleh masuk ke Indonesia.

Sehingga, iPhone yang sudah masuk itu hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang.

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," jelas Febri.

Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Meski demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen.

Kemudian, diatur pula soal pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved