Tom Lembong Tersandung Korupsi
Ini Profil Charles Sitorus, Sosok yang Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula Bareng Tom Lembong
Kejaksaan Agung RI menetapkan dua orang tersangka dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung RI menetapkan dua orang tersangka dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.
Tersangka pertama ialah eks Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, Tom Lembong.
Lalu siapa tersangka kedua dalam perkara korupsi itu?
Diketahui, tersangka kedua berinisial CS atau dikenal dengan nama Charles Sitorus.
Charles Sitorus diketahui merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016.
"Pada hari ini, penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers pada Selasa (29/10/2024).
Berikut profil sosok Charles Sitorus.
Dikutip dari Kompas.com, Charles Sitorus adalah laki-laki kelahiran Medan, Sumatera Utara, 9 Mei 1966.
Berbicara soal latar belakang pendidikan, Charles adalah lulusan Jurusan Teknologi Industri Pertanian Institut Pertanian Bogor di tahun 1989.
Adapun pendidikan S2-nya adalah Jurusan Ilmu Administrasi di Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) pada tahun 2015.
Ia kemudian melanjutkan Program Doktor Research Management di Universitas Bina Nusantara, Jakarta.
Ditunjuk sebagai Komisari PLN, sebagaimana dikutip dari laman Pos Indonesia, Charles Sitorus saat ini adalah Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia.
Charles menjabat posisi tersebut berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia Nomor : SK-253/MBU/07/2021 tanggal 29 Juli 2021.
Selain itu, Charles Juga merupakan Komisaris Utama PT Pos Finansial Indonesia (Posfin).
Berikut ini sejumlah riwayat pekerjaan Charles Sitorus sebagaimana dikutip dari laman resmi Posfin:
- Direktur Bisnis Jaringan dan Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) (2020 – sekarang)
- Direktur Komersial PT Pos Indonesia (Persero) (2018 – 2020)
- Direktur Teknologi PT Pos Indonesia (Persero) (2016 – 2018)
- Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (2015 – 2016)
- Plt. Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya (2015)
- Direktur Pengembangan PD Pembangunan Sarana Jaya (2013 – 2015)
- Direktur Sales PT Smart Telecom (2008 – 2011)
- Direktur Sales PT Bakrie Telecom (2004 – 2008)
- Head of Marketing PT Satelindo/PT Indosat (2002 – 2004)
- Vice President Regional Indonesia Tengah (berpusat di semarang) PT Satelit Palapa Indonesia (SATELINDO) (2000 – 2002)
Pernah ditunjuk jadi komisaris pada tahun 2022
Charles Sitorus ditunjuk sebagai Dewan Komisaris PT PLN (Persero).
Penunjukan tersebut dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN yang diadakan pada Jumat (22/7/2022).
Keputusan ini juga tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-154 MBU 07 2022.
Adapun Charles menggantikan posisi Heru Winarko sebagai Komisaris PLN sebelumnya.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pergantian dewan komisaris adalah bagian dari upaya peningkatan kinerja perusahaan.
Diharapkan dengan adanya pengangkatan ini, bisa mendukung komitmen PLN dalam bertranformasi untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Konstruksi Perkara
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut Tom Lembong dan CS merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, waktu itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Selain itu, Abdul Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat kordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tidak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Sebagai catatan, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Eks Wakapolri Nilai Kasus Tom Lembong Mirip Kasus Vina Cirebon, Sarankan Maju Praperadilan |
![]() |
---|
Eks Wakapolri Sebut Kasus Tom Lembong Sangat Bermuatan Politis, Duga Ada 'Skenario' untuk Dibungkam |
![]() |
---|
Meski Dibantah Kejagung, Pengamat Politik Melihat Kesan Kuat Kasus Korupsi Tom Lembong Dipolitisasi |
![]() |
---|
Anies Baswedan Terkejut Sahabatnya Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi: Doa Kami Tak Akan Putus |
![]() |
---|
Profil Febrie Adriansyah yang Tangani Korupsi Tom Lembong, Daftar 7 Kasus Besar Dibongkar Jampidsus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.