Tom Lembong Tersandung Korupsi

Eks Wakapolri Sebut Kasus Tom Lembong Sangat Bermuatan Politis, Duga Ada 'Skenario' untuk Dibungkam

Eks Wakapolri, Oegroseno menilai kasus yang menyandung Tom Lembong sarat akan muatan politis ketimbang penegakan hukum. 

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atas dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 turut mengundang perhatian eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno untuk bersuara.

Oegroseno menilai kasus yang menyandung Tom Lembong sarat akan muatan politis.

Ia pun menduga bahwa ada 'skenario' yang dimainkan di balik penangkapan Tom agar kegiatan politiknya dibungkam. 

"Sangat banyak muatan politisnya di situ (kasus Tom Lembong) daripada muatan politik hukumnya," kata eks Wakapolri periode 2013-2014 tersebut dilansir di Youtube @abrahamsamadspeakup yang tayang pada Minggu (3/11/2024). 

Ia menganalisis bahwa Tom Lembong sempat berada di kubu Anies Baswedan saat Pilpres 2024 dan mendukung visi perubahan. 

Tom Lembong, dinilai Oegro, merupakan sosok yang termasuk sentral di sekitar Anies yang kini dianggap sebagai oposisi pemerintahan.

"Kalau dilihat dari aspek politis Tom Lembong kan mendukung Pak Anies ya Perubahan. Tom Lembong kan termasuk orang pintar di situ, beliau banyak berbicara ingin mengungkapkan yang lebih besar-lebih besar dan sebagainya."

"Jadi, mungkin sebelum yang besar diungkap oleh Pak Tom Lembong, Pak Tom Lembong 'dikunci' dulu di sini supaya enggak banyak bicara. Kira-kira gitu," jelas Oegro. 

Putra dari Rustam Santiko, Bupati Pati periode 1973-1978, itu pun menilai bahwa ada 'skenario' yang sengaja dimainkan agar Tom Lembong terseret ke dalam jeratan hukum. 

Pasalnya, ia menilai sangat banyak keganjilan dalam segi mekanisme formalitasnya. 

"Menurut saya, alat bukti mana yang signifikan bahwa itu perbuatan korupsi keuangan negara? Enggak ada, aliran dana tidak ada, hasil pemeriksaan BPK auditnya tidak ada," ujarnya. 

Ia juga melihat ada banyak saksi-saksi yang semestinya diperiksa untuk mendukung penangkapan Tom Lembong

"Saksi dari kementerian-kementerian sebelum atau sesudahnya (Tom menjabat) mungkin juga perlu diperiksa, kemudian Menko EKUIN (Menteri Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri) tidak diperiksa, tadi saya katakan bea cuka tidak diperiksa," lanjutnya. 

Tetap bisa jadi tersangka meski tak terima dana

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan bahwa Tom Lembong tetap dapat ditetapkan sebagai tersangka meskipun tidak menerima uang.

Pasalnya, Tom Lembong disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tentang perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved