Cerita Kriminal
Terancam Dibunuh, Pilu Bocah Perempuan Dirudapaksa dan Disekap 10 Hari di Gudang Tangerang
Bocah perempuan berinisial VLR mengalami nasib pilu disekap selama 10 hari di gudang kawasan Cibodas, Kota Tangerang.
TRIBUNJAKARTA.COM - Bocah perempuan berinisial VLR mengalami nasib pilu disekap selama 10 hari di gudang kawasan Cibodas, Kota Tangerang.
Tak hanya itu, korban juga dirudapaksa oleh pelaku.
Bila tidak memenuhi permintaan pelaku, maka korban diancam dibunuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi peristiwa rudapaksa tersebut.
Peristiwa naas yang menimpa VLR selaku korban terjadi pada Jumat (18/10/2024) lalu.
"Awal kejadian menurut keterangan pelapor selaku orang tua korban, awalnya korban bertemu dengan pelaku," ucap Ade Ary, Selasa (29/10/2024).
Korban kemudian dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) hingga akhirnya disekap di dalam gudang oleh pelaku selama 10 hari.
Pelaku, kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu, memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
"Jika korban menolak, pelaku mengancam akan mengikat dan membunuh korban," tuturnya.
Tak dijelaskan secara detail apakah korban dapat diselamatkan atau tidak.
Namun, orang tua korban inisial R telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Kasus ditangani Polres Metro Tangerang Kota," kata Ade Ary. (TribunTangerang)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-rudapaksa-atau-pemerkosaan.jpg)