Tom Lembong Tersandung Korupsi
Eks Wakapolri Nilai Kasus Tom Lembong Mirip Kasus Vina Cirebon, Sarankan Maju Praperadilan
Eks Wakapolri masih meyakini bahwa kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong lebih banyak bermuatan politics.
TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Wakapolri Komjen Pol Purn, Oegroseno, masih meyakini bahwa kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi, Tom Trikasih Lembong, lebih banyak bermuatan politis ketimbang muatan hukumnya.
Bahkan, pria yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara tersebut kasus Tom mirip dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang dipenuhi kejanggalan.
"Saya sampai saat ini masih sependapat seperti itu (bermuatan politis). Jadi, hampir sama dengan kasus pembunuhan Eky sama Vina Cirebon, alat bukti enggak ada, tapi dipaksakan tersangka itu aja, ada terdakwa," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Youtube Abrahamsamadspeakup yang tayang pada Minggu (3/11/2024).
Oegroseno pun menyarankan agar Tom Lembong untuk melawan balik di praperadilan.
Meski mungkin saja banyak 'pihak' bakal kembali menjegalnya atau diperlakukan tidak adil di praperadilan, Oegroseno mengatakan praperadilan Tom bisa menjadi penilaian bagi masyarakat untuk melihat penegakan hukum di era pemerintahan baru Prabowo Subianto.
Apalagi, Prabowo, dalam pidato perdananya saat baru dilantik, menjanjikan terhadap pemberantasan korupsi.
"Masyarakat bisa terdidik dengan kabinet baru kan sekarang banyak menteri-menteri baru. Jadi kita sekarang menguji pemerintah baru dengan hukum bagaimana. Ini mungkin jadi ujicoba (kasus) Tom Lembong kan bagus nih," ujar Oegro.
Ada 'skenario'?
Kasus eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atas dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 turut mengundang perhatian eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno untuk bersuara.
Oegroseno menilai kasus yang menyandung Tom Lembong sarat akan muatan politis.
Ia pun menduga bahwa ada 'skenario' yang dimainkan di balik penangkapan Tom agar kegiatan politiknya dibungkam.
"Sangat banyak muatan politisnya di situ (kasus Tom Lembong) daripada muatan politik hukumnya," kata eks Wakapolri periode 2013-2014 tersebut dilansir di Youtube @abrahamsamadspeakup yang tayang pada Minggu (3/11/2024).
Ia menganalisis bahwa Tom Lembong sempat berada di kubu Anies Baswedan saat Pilpres 2024 dan mendukung visi perubahan.
Tom Lembong, dinilai Oegro, merupakan sosok yang termasuk sentral di sekitar Anies yang kini dianggap sebagai oposisi pemerintahan.
"Kalau dilihat dari aspek politis Tom Lembong kan mendukung Pak Anies ya Perubahan. Tom Lembong kan termasuk orang pintar di situ, beliau banyak berbicara ingin mengungkapkan yang lebih besar-lebih besar dan sebagainya."
"Jadi, mungkin sebelum yang besar diungkap oleh Pak Tom Lembong, Pak Tom Lembong 'dikunci' dulu di sini supaya enggak banyak bicara. Kira-kira gitu," jelas Oegro.
Putra dari Rustam Santiko, Bupati Pati periode 1973-1978, itu pun menilai bahwa ada 'skenario' yang sengaja dimainkan agar Tom Lembong terseret ke dalam jeratan hukum.
Pasalnya, ia menilai sangat banyak keganjilan dalam segi mekanisme formalitasnya.
"Menurut saya, alat bukti mana yang signifikan bahwa itu perbuatan korupsi keuangan negara? Enggak ada, aliran dana tidak ada, hasil pemeriksaan BPK auditnya tidak ada," ujarnya.
Ia juga melihat ada banyak saksi-saksi yang semestinya diperiksa untuk mendukung penangkapan Tom Lembong.
"Saksi dari kementerian-kementerian sebelum atau sesudahnya (Tom menjabat) mungkin juga perlu diperiksa, kemudian Menko EKUIN (Menteri Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri) tidak diperiksa, tadi saya katakan bea cuka tidak diperiksa," lanjutnya.
Kronologi kasus Tom Lembong
Dikutip Kompas.id, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena pada pertengahan 2015 ia memberikan izin impor gula sebanyak 105.000 ton kepada pihak swasta untuk mendatangkan gula kristal mental (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Selanjutnya, pada Januari 2016, Tom menandatangani surat penugasan untuk PT PPI guna melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.
Setidaknya ada delapan perusahaan swasta yang mendapat perjanjian kerja sama itu, di mana perusahaan tersebut telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak PT PPI sebelum pengadaan berlangsung.
Setelah itu, perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP dan disetorkan kepada PT PPI.
BUMN pangan ini bertransaksi seolah-olah membeli gula guna memenuhi stok di dalam negeri.
Padahal, apabila memang diniatkan untuk memenuhi suplai domestik, pihak BUMN, yakni PT PPI, dapat langsung mengimpor gula dalam bentuk GKP tanpa harus menunggu pengolahan GKM dari pihak swasta.
Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP itu, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp 105 per kilogram (kg).
Estimasi kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh 8 perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara atau BUMN.
Bantah ada politisasi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula tahun 2015 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Abdul menjelaskan, penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung cukup lama.
“Penyidikannya cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara sederhana,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia juga mengungkapkan, pengungkapan dugaan korupsi impor gula melibatkan 90 saksi dan telah dimulai sejak Oktober 2023.
Abdul menekankan, Kejagung berkomitmen untuk tidak tebang pilih dalam penanganan setiap kasus.
“Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang digarisbawahi.
Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tuturnya.
Lebih lanjut, Abdul menyatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini mungkin akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (29/10/2024).
Penetapan ini terkait dengan kebijakan yang dilakukan Tom Lembong saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016 dengan memberikan izin impor gula saat negara dalam kondisi surplus gula.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
.
Eks Wakapolri Sebut Kasus Tom Lembong Sangat Bermuatan Politis, Duga Ada 'Skenario' untuk Dibungkam |
![]() |
---|
Meski Dibantah Kejagung, Pengamat Politik Melihat Kesan Kuat Kasus Korupsi Tom Lembong Dipolitisasi |
![]() |
---|
Anies Baswedan Terkejut Sahabatnya Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi: Doa Kami Tak Akan Putus |
![]() |
---|
Profil Febrie Adriansyah yang Tangani Korupsi Tom Lembong, Daftar 7 Kasus Besar Dibongkar Jampidsus |
![]() |
---|
Tom Lembong Tersandung Korupsi Impor Gula, Pernah Prediksi Anies Baswedan Bakal Dirikan Ormas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.