10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama November 2024, Jakarta Termasuk!

Catat! Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan selama bulan November 2024, provinsimu termasuk?

Editor: Muji Lestari
KOMPAS.Com/SRI LESTARI
Buku BPKB dan STNK. Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor selama November 2024. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan selama bulan November 2024, ada Jakarta hingga Jatim.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 18 Oktober 2024 hingga Januari 2025.

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 persen Untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Tak hanya Jakarta, sejumlah provinsi lainnya juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang November 2024.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah penghapusan denda administrasi bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB sesuai tanggal jatuh tempo yang ditetapkan.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Wajib Pajak dapat membayarkan pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda keterlambatan.

Lantas, provinsi mana saja yang juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor selama November 2024?

Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK (Kompas.com/Aditya Maulana)

Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut provinsi yang membuka program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan pada November 2024:

1. Jakarta

Pemprov Jakata mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya mulai 18 Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025.

BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kendaraan tersebut juga telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dikutip dari keterangan Bapenda Jakarta, Pemprov Jakarta juga menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghapusan denda dilakukan terhadap objek BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen. 

Pemberian insentif ini diharapkan dapat kembali meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved