10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama November 2024, Jakarta Termasuk!

Catat! Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan selama bulan November 2024, provinsimu termasuk?

Editor: Muji Lestari
KOMPAS.Com/SRI LESTARI
Buku BPKB dan STNK. Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor selama November 2024. 

2. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Dikutip dari akun Instagram @bapenda.jabar, Senin (30/10/2024), ada lima macam keringanan yang digelar pemerintah daerah, yaitu: 

  • Diskon PKB
  • Bebas denda PKB
  • Bebas BBNKB II
  • Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Tak hanya 5 program di atas, Pemprov Jawa Barat juga memberikan diskon 10 persen bagi Wajib Pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang sampai 23 Desember 2024.

3. Jawa Tengah

Provinsi berikutnya yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2024 adalah Jawa Tengah.

Program tersebut dilaksanakan oleh Bapenda Jawa Tengah sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

Ada 3 program keringanan yang masih diadakan hingga November 2024. Berikut perinciannya:

a. Pembebasan BBNKB II

  • Diadakan hingga 19 Desember 2024
  • Khusus kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

b. Diskon pajak tahun berjalan

  • Digelar hingga 19 Desember 2024
  • Pengurangan pajak tahun berjalan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua.

c. Pembebasan biaya pajak progresif

  • Digelar hingga 19 Desember 2024
  • Pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

4. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur turut menggelar program keringanan pajak kendaraan bermotor daerah mulai dari 1 Oktober sampai 30 November 2024.

Dilansir dari akun Instagram @bapendajatim, Jumat (12/7/2024), pengadaan keringanan pajak ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur. 

Berikut program pembebasan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur:

  • Bebas bea balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
  • Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB
  • Bebas PKB progresif
  • Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved