10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama November 2024, Jakarta Termasuk!
Catat! Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan selama bulan November 2024, provinsimu termasuk?
2. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Dikutip dari akun Instagram @bapenda.jabar, Senin (30/10/2024), ada lima macam keringanan yang digelar pemerintah daerah, yaitu:
- Diskon PKB
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB II
- Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Tak hanya 5 program di atas, Pemprov Jawa Barat juga memberikan diskon 10 persen bagi Wajib Pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang sampai 23 Desember 2024.
3. Jawa Tengah
Provinsi berikutnya yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2024 adalah Jawa Tengah.
Program tersebut dilaksanakan oleh Bapenda Jawa Tengah sejak 20 Mei hingga Desember 2024.
Ada 3 program keringanan yang masih diadakan hingga November 2024. Berikut perinciannya:
a. Pembebasan BBNKB II
- Diadakan hingga 19 Desember 2024
- Khusus kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.
b. Diskon pajak tahun berjalan
- Digelar hingga 19 Desember 2024
- Pengurangan pajak tahun berjalan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua.
c. Pembebasan biaya pajak progresif
- Digelar hingga 19 Desember 2024
- Pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
4. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur turut menggelar program keringanan pajak kendaraan bermotor daerah mulai dari 1 Oktober sampai 30 November 2024.
Dilansir dari akun Instagram @bapendajatim, Jumat (12/7/2024), pengadaan keringanan pajak ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur.
Berikut program pembebasan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur:
- Bebas bea balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
- Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif
- Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).
Polres Jakarta Selatan Tangkap Pengedar 13 Kg Ganja di Pamulang, Pelaku Diperintah Napi di Lapas |
![]() |
---|
Kronologi Restoran Mie Gacoan Disatroni Polisi Cari Pendemo DPR saat Ricuh di Slipi, Videonya Viral! |
![]() |
---|
RS Royal Batavia Bertaraf Internasional Bisa Jadi Solusi Warga Tak Perlu Jauh Berobat ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini di Kramat Jati Jaktim, Pemotor Wanita Jatuh Tertabrak TransJakarta, Korban Tewas |
![]() |
---|
Komisi D DPRD Apresiasi Pembangunan Rumah Sakit Milik DKI Bertaraf Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.