Pilkada DKI 2024

Surveinya Menangkan Ridwan Kamil Satu Putaran Ternyata Bermasalah, Poltracking Disanksi Dewan Etik

Lembaga survei Poltracking Indonesia mendapatkan sanksi dari dewan etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).

Tayang:

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Lembaga survei Poltracking Indonesia mendapatkan sanksi dari dewan etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).

Hal itu buntut dari hasil survei yang dirilis Poltracking Indonesia tentang Pilkada Jakarta pada Kamis (24/10/2024) lalu yang menempatkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono unggul di angka 51,6 persen atau berpeluang menang satu putaran.

Pasalnya, sehari sebelumnya, Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei Pilkada Jakarta 2024 yang menempatkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul di angka 41,6 persen.

Dari hasil pemeriksaan dewan etik Persepi yang diketuai oleh Prof. Asep Saefuddin bersama dua anggotanya yakni Prof. Hamdi Muluk dan Prof. Saiful Mujani menyatakan LSI dalam surveinya yang digelar pada 10-17 Oktober 2024 sudah sesuai SOP.

Sedangkan terhadap survei Poltracking yang digelar pada 10-16 Oktober 2024, dewan etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei tersebut karena adanya perbedaan dari dua database yang telah dikirimkan.

"Dalam pemeriksaan pertama tanggal 29 Oktober 2024, Poltracking Indonesia tidak dapat menunjukkan data asli 2.000 sampel seperti yang disampaikan dalam laporan survei yang telah dirilis ke publik untuk bisa diaudit kebenarannya oleh Dewan Etik. Poltracking menyampaikan bahwa data asli sudah dihapus dari server karena keterbatasan penyimpanan data (storage) yang disewa dari vendor," ujar isi poin nomor 3 poin a dalam kesimpulan dan putusan dewan etik Persepi sebagaimana dikutip, Senin (4/11/2024).

Pada poin b dituliskan bahwa dalam penyampaian keterangan tertulis pada 31 Oktober 2024, Poltracking Indonesia juga tidak melampirkan raw data asli 2.000 sample seperti yang dimintakan dalam dalam pemeriksaan pertama.

Selanjutnya pada poin c, dituliskan bahwa dalam pemeriksaan kedua pada 2 November 2024, dewan etik kembali menanyakan tentang dataset asli yang digunakan dalam rilis survei, namun Poltracking Indonesia juga belum bisa menjelaskan dan menunjukkan data asli raw data 2.000 sample karena beralasan data tersebut telah dihapus dari server.

"Pada tanggal 3 November 2024 sekira pukul 10.50 WIB, Dewan Etik menerima raw data yang menurut Poltracking Indonesia telah berhasil dipulihkan dari server dengan bantuan tim IT dan mitra vendor," ujar bunyi isi poin d.

Di poin e, dewan etik lalu membandingkan kedua data tersebut dan ditemukan banyaknya perbedaan antara data awal yang diterima sebelum pemeriksaan dan data terakhir yang diterima pada 3 November 2024.

"Adanya dua dataset yang berbeda membuat Dewan Etik tidak memiliki cukup bukti untuk memutuskan apakah pelaksanaan survei Poltracking Indonesia telah memenuhi SOP survei atau belum," ujar isi poin f.

KLIK SELENGKAPNYA: LSI dan Poltracking Indonesia Terancam Sanksi dari Persepi Buntut Hasil survei Pilkada Jakarta. Pengamat Soroti Tiga Hal.
KLIK SELENGKAPNYA: LSI dan Poltracking Indonesia Terancam Sanksi dari Persepi Buntut Hasil survei Pilkada Jakarta. Pengamat Soroti Tiga Hal.

Selain itu, dalam pemeriksaan Persepi, Poltracking Indonesia juga tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik.

Dewan etik merasa tidak adanya penjelasan yang memadai membuat mereka tidak bisa menilai kesahihan data.

Atas hal itu, Persepi menjatuhkan sanksi kepada Poltracking yakni tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved