Begini Cara Jual Tanah Orangtua yang Sudah Meninggal, Catat Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

Simak cara menjual tanah orangtua yang sudah meninggal, lengkap dengan syarat dan dokumen yang perlu dilampirkan.

Editor: Muji Lestari
Kolase Foto Tribun Jakarta
Ilustrasi Sertifikat Tanah. 

Penjual juga perlu menyiapkan surat pernyataan bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

PPAT dapat menolak membuat akta jual beli jika tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa dengan orang lain.

Cara Jual Tanah Orangtua yang Sudah Meninggal

Pembuatan akta jual beli tanah orangtua yang sudah meninggal dunia harus dihadiri oleh ahli waris dan pembeli atau orang yang diberi kuasa.

Selain itu, proses jual beli yang tertuang dalam AJB pun harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.

Nantinya, PPAT membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi serta maksud pembuatan AJB.

Jika isi akta telah disetujui oleh ahli waris dan pembeli, proses berlanjut ke penandatanganan AJB oleh penjual, pembeli, saksi-saksi, dan PPAT.

Akta yang sudah ditandatangani belum akan diberi nomor dan tanggal sampai pembeli melunasi harga jual tanah kepada ahli waris selaku penjual.

Setelah pembayaran diterima, PPAT akan meminta penjual menandatangani kuitansi yang telah disiapkan sebagai bukti bayar.

Pembeli juga perlu menyerahkan uang kepada PPAT untuk membayar pajak-pajak serta biaya lain yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, termasuk BPHTB.

PPAT kemudian melunasi pembayaran pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak sebelum akta jual beli diberi nomor dan tanggal.

Selanjutnya, akta jual beli tanah orangtua yang sudah meninggal dunia akan dibuat dalam dua lembar asli.

Satu lembar untuk disimpan di Kantor PPAT, sedangkan lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah.

Adapun kepada penjual dan pembeli, masing-masing diberikan salinan akta jual beli tanah.

Jika sudah mengantongi AJB, penjual dapat segera mengurus balik nama sertifikat tanah yang menjadi bukti kepemilikan tanah.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved