2 Saksi Kasus Guru Honorer Supriyani Minta Perlindungan LPSK
LPSK menerima permohonan perlindungan terkait kasus konflik guru honorer, Supriyani dengan wali murid di Konawe Selatan
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan terkait kasus konflik guru honorer, Supriyani dengan wali murid di Konawe Selatan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan hingga kini pihaknya sudah menerima permohonan perlindungan dari dua orang saksi yang memiliki informasi terkait kasus.
"Ada dua orang saksi. Saksi-saksi dari pihak ibu Supriyani," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (7/11/2024).
Mengacu Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK, saksi kasus dapat mengajukan permohonan perlindungan bila memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
Di antaranya sifat pentingnya keterangan dimiliki, adanya tingkat ancaman, hasil analisis tim medis atau psikolog, kemudian rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan.
LPSK pun masih dalam proses penelaahan permohonan perlindungan dengan meminta keterangan kepada para pemohon secara langsung di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
"Ini Tim LPSK sudah di sana (Konawe) karena ada permohonan saksi-saksi," ujarnya.
Susilaningtias menuturkan selain meminta keterangan para pemohon, Tim LPSK juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kasus secara utuh.
Dari hasil penelaahan tersebut nantinya LPSK akan memutuskan apakah akan menerima permohonan perlindungan diajukan korban, dan bentuk permohonan perlindungan LPSK.
"Mereka (Tim LPSK di Konawe) akan koordinasi dengan semua pihak terkait dengan kasus ini. Kepolisian, Kejaksaan, Bupati, sekolah, termasuk dengan anak korban," tuturnya.
Sebelumnya, Supriyani dilaporkan orangtua murid yang merupakan seorang anggota Polri karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak didik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito.
Supriyani membantah telah melakukan penganiayaan, namun pihak orangtua murid tetap melaporkan kasus hingga kini kasusnya dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Andolo.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
2 Tersangka Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Satu Korban Kericuhan Demo di Medan Minta Perlindungan LPSK |
![]() |
---|
LPSK Ungkap Syarat Pengajuan Justice Collaborator Tersangka Penculik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
LPSK Belum Terima Permohonan Justice Collaborator dari Tersangka Penculik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Jadi Justice Collaborator, Kuasa Hukum: Kami Mau Ungkap Fakta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.