Bansos

Cek Daftar Penerima Bansos November 2024, Ini 3 Bantuan yang Bakal Cair Bulan Ini

Simak cara cek NIK KTP terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak, ada 3 bantuan yang bakal cair di bulan November 2024.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah 

Bantuan Pangan Non-tunai atau BPNT merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu. Bantuan ini akan disalurkan pemerintah dalam bentuk nontunai.

Adapun, BPNT diberikan dalam bentuk pangan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulannya dengan nominal Rp 200.000.

Bantuan ini disalurkan dengan mekanisme akun elektronik yang bisa digunakan untuk membeli pangan di e-Warung PKH atau pedagang yang bekerja sama dengan Bank Himbara.

BPNT cair setiap dua bulan sekali dengan total Rp 400.000. Untuk BPNT keenam dijadwalkan cair pada November 2024 untuk pencairan dua bulan hingga Desember 2024.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) atau PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada KPM dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pencairan PKH berlangsung selama 4 tahap dalam satu tahun. Adapun sesuai jadwal, pencairan PKH tahap keempat akan cair pada November 2024.

Artinya, bagi KPM yang belum menerima PKH pada Oktober, kemungkinan akan mendapatkannya pada November atau Desember.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan sosial yang berupa uang tunai untuk pendidikan.

PIP termin ketiga dijadwalkan bakal cair pada November hingga Desember 2024.

Dengan bantuan ini, siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi diharapkan masih mendapat kesempatan dan akses belajar.

Berikut rincian nominal PIP yang akan diterima masing-masing siswa sesuai jenjang pendidikannya:

Siswa SD

  • Umum: Rp 450.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000

Siswa SMP

  • Umum: Rp 750.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000

Siswa SMA/SMK

  • Umum: Rp 1.000.000 per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved