Terlibat TPPU, Wanita Inisial D Ditangkap Polisi di Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 2,6 M Disita
Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hingga kini, polisi telah menangkap dan menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
Satu tersangka terakhir yang ditangkap yakni wanita berinisial D, istri dari pria berinisial A alias M yang kini masih diburu polisi.
"D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang dilakukan oleh DPO A alias M. D ini adalah istri dari DPO A," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (12/11/2024).
Dari penangkapan tersangka D, jelas Ade Ary, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 2.687.599.000.
"Dengan rincian mata uang rupiahnya Rp 2.075.299.000, kemudian pecahan mata uang dollar singapura SGD 3.000 atau senilai Rp 35.100.000 dan juga mata uang USD sebanyak 37.000 USD atau senilai Rp 577.200.000," ungkap dia.
Selain itu, penyidik juga mengamankan 58 perhiasan, enam unit handphone (HP), dan dua mobil dari tangan tersangka D.
"Kemudian dua buah jam tangan mewah dan buku tabungan," ujar Ade Ary.
Di sisi lain, tiga tersangka berinisial AK, AJ, dan R merupakan sosok pengendali kantor satelit di Bekasi yang menjadi markas sindikat buka blokir situs judi online.
Seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga agar tak kena blokir.
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang dijaga.
Dari hasil membina situs itu, sejumlah pegawai admin dan operator diberi upah senilai Rp 5 juta tiap bulannya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| 5 Fakta Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Rp1 M, Reaksi Reza Gladys Dibongkar Pengacara |
|
|---|
| FAKTA Geger 602.000 Warga Jakarta Main Judol, Gubernur Pramono: Segera Kami Tertibkan! |
|
|---|
| Kacab Dealer Motor di Jaksel Tilap Rp 572 Juta, Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang |
|
|---|
| Frustasi Kecanduan Judi Online, Pria di Cilincing Tewas di Kamar Rumahnya |
|
|---|
| Bisnis Haram Judi Online, 2 Pemuda Kalideres Hanya Butuh 3 Bulan Bisa Kantongi Rp100 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-judi-online-dan-eks-Menkominfo-Budi-Arie-Setiadi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.