Terlibat TPPU, Wanita Inisial D Ditangkap Polisi di Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 2,6 M Disita

Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Istimewa
ilustrasi judi online dan eks Menkominfo, Budi Arie Setiadi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hingga kini, polisi telah menangkap dan menetapkan 18 orang sebagai tersangka.

Satu tersangka terakhir yang ditangkap yakni wanita berinisial D, istri dari pria berinisial A alias M yang kini masih diburu polisi.

"D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang dilakukan oleh DPO A alias M. D ini adalah istri dari DPO A," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (12/11/2024).

Dari penangkapan tersangka D, jelas Ade Ary, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 2.687.599.000.

"Dengan rincian mata uang rupiahnya Rp 2.075.299.000, kemudian pecahan mata uang dollar singapura ⁠SGD 3.000 atau senilai Rp 35.100.000 dan juga mata uang USD sebanyak 37.000 USD atau senilai Rp 577.200.000," ungkap dia.

Selain itu, penyidik juga mengamankan 58 perhiasan, enam unit handphone (HP), dan dua mobil dari tangan tersangka D.

"Kemudian dua buah jam tangan mewah dan buku tabungan," ujar Ade Ary.

Di sisi lain, tiga tersangka berinisial AK, AJ, dan R merupakan sosok pengendali kantor satelit di Bekasi yang menjadi markas sindikat buka blokir situs judi online.

Seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga agar tak kena blokir.

Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang dijaga.

Dari hasil membina situs itu, sejumlah pegawai admin dan operator diberi upah senilai Rp 5 juta tiap bulannya.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved