Cerita Kriminal
Kacab Dealer Motor di Jaksel Tilap Rp 572 Juta, Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang
Polisi dalami dugaan TPPU di kasus penggelapan yang dilakukan kacab dealer motor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berinisial BAK (44).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Polisi mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus penggelapan yang dilakukan kepala cabang (kacab) dealer motor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berinisial BAK (44).
Dalam kasus ini, pelaku menggelapkan uang perusahaan senilai lebih dari setengah miliar Rupiah.
"Kemungkinan ada (TPPU)," kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, Kamis (16/10/2025).
Seala menuturkan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan TPPU tersebut, termasuk dengan memeriksa handphone (HP) pelaku.
"Nanti kami akan kembangkan lebih lanjut lagi," tutur Kapolsek.
Di sisi lain, pelaku BAK mengaku tidak menggunakan uang hasil penggelapan untuk membeli aset dalam bentuk apapun.
Uang senilai Rp 572 juta hasil penggelapan itu sudah habis digunakan pelaku untuk membayar utang pinjaman online (pinjol).
"Keseluruhannya buat bayar hutang pinjol saja," kata BAK saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).
BAK mengaku berutang di 25 aplikasi pinjol dengan nominal yang bervariasi mulai dari Rp 5-30 juta.
Selain itu, pelaku juga menggunakan uang hasil penggelapan untuk membayar utang usaha jual beli motor dan mobil yang bangkrut.
"Awalnya ada beberapa yang buat nutupin usaha yang bangkrut, tapi enggak banyak. Kebanyakan sih saya pinjol yang bunganya makin membesar saja," ungkap dia.
Pelaku beraksi sejak Juli hingga Desember 2024. Secara keseluruhan, pelaku menggelapkan uang hasil penjualan 22 motor.
Total Kerugian
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan, total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 572.171.000.
"Pelaku menguasai dan menggunakan uang pembayaran penjualan sejumlah 22 unit kendaraan roda dua dalam kurun waktu April sampai Desember 2024 dengan nilai nominal sekitar Rp 572.171.000," kata Seala saat merilis kasus ini, Rabu (15/10/2025).
Seala menjelaskan, kasus penggelapan ini terbongkar setelah perusahaan melakukan audit pada Januari 2025.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.