CPNS 2024
Mengenal Sistem Penilaian SKD CPNS 2024, Skor Lampaui Passing Grade Belum Tentu Lolos
sistem penilaian SKD CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024. Berikut ini sistem penilaian SKD CPNS 2024.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini sistem penilaian SKD CPNS 2024, melampaui passing grade bukan jaminan lolos.
Setiap peserta seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) akan mengikuti tiga materi ujian, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Setiap materi tes SKD CPNS memiliki sistem penilaian yang berbeda, baik untuk skor TWK, TIU, dan TKP.
Untuk diketahui, sistem penilaian SKD CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024.
Lantas, bagaimana sistem penilaian SKD CPNS 2024?
Sistem Penilaian Skor Tes SKD CPNS 2024
Dilansir dari laman resmi KemenpanRB, sistem penilaian SKD CPNS 2024 untuk skor TWK, TIU, dan TKP sebagai berikut:

Tes wawasan kebangsaan (TWK)
- Benar: 5
- Salah: 0
- Tidak menjawab: 0.
Bagi pelamar formasi kebutuhan umum, skor kumulatif tes TWK maksimal sebesar 150.
Tes intelegensia umum (TIU)
- Benar: 5
- Salah: 0
- Tidak menjawab: 0.
Bagi pelamar formasi kebutuhan umum, skor kumulatif tes TIU maksimal sebesar 175.
Tes karakteristik pribadi (TKP)
- Paling tinggi: 5
- Paling rendah: 1
- Tidak menjawab: 0.
Bagi pelamar formasi kebutuhan umum, skor kumulatif tes TKP maksimal sebesar 225.
Peserta SKD CPNS yang melebihi nilai ambang batas atau passing grade yang sudah ditetapkan dan masuk perangkingan sebanyak tiga kali jumlah jabatan, berhak mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dalam integrasi hasil akhir, tes SKD memiliki bobot sebesar 40 persen dan SKB memiliki bobot 60 persen.
Lampaui Passing Grade Batas Bukan Jaminan
Setiap peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2024.
Namun, melampaui nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, peserta harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi.
"Setelah lolos nilai ambang batas, akan ada perankingan tiga kali formasi yang ikut ke tahap selanjutnya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan di setiap instansi dikali dengan tiga.
Misalnya, suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 100 formasi dalam seleksi CPNS 2024.
Dengan demikian, nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2024.
"Betul. Dan harus melebihi nilai ambang batas juga ya," kata Vino, membenarkan contoh perankingan formasi.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Jadi Penentu Kelulusan, Begini Cara Hitung Skor SKD dan SKB Pelamar CPNS 2024 |
![]() |
---|
Dilakukan Mulai Hari Ini, Simak Cara Memilih Titik Lokasi Ujian SKB CPNS 2024 |
![]() |
---|
Cara Memilih Titik Lokasi Ujian SKB CPNS 2024, Bisa Dilakukan Mulai 23 November |
![]() |
---|
Cara Memilih Lokasi Ujian SKB CPNS 2024, Simak Jadwal dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024, Kapan Bisa Mulai Dicetak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.