Viral di Media Sosial

Saksi Paslon Jimad Sakteh Diserang 5 Orang saat Carok di Sampang, Sempat Hidup Meski Terluka Parah

Saksi dari pasangan Calon Bupati Sampang , Jimmy Sugito Putra diserang oleh sekitar 5 orang bercelurit di Sampang, Madura, pada Minggu (17/11/2024).

Tangkapan layar Instagram
Saksi dari pasangan Calon Bupati Sampang Slamet Junaidi-Achmad Mahfudz (Jimad Sakteh), Jimmy Sugito Putra diserang oleh sekitar 5 orang bercelurit di Sampang, Madura, pada Minggu (17/11/2024). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Saksi dari pasangan Calon Bupati Sampang Slamet Junaidi-Achmad Mahfudz (Jimad Sakteh), Jimmy Sugito Putra diserang oleh sekitar 5 orang bercelurit di Sampang, Madura, pada Minggu (17/11/2024).

Setelah diserang secara membabi buta, Jimmy rupanya masih hidup dan tak tewas di tempat kejadian.

Ia sempat dirawat di RSD Ketapang.

Kepala Humas RSD Ketapang, Sampang Syafril Alfian Akbar mengatakan bahwa, pasca kejadian itu korban sempat dibawa ke RSD Ketapang pada 16.10 WIB. 

Saat itu kondisi korban masih sadar namun, berlumuran darah karena dalam pendarahan aktif.

"Saat tiba di RSD, korban menerima perawatan medis, pertolongan terhadap korban," ujarnya, Senin (18/11/2024).

Akan tetapi, berselang beberapa menit kondisinya terus menurun.

Korban mengalami sejumlah luka di bagian muka, punggung, dan tangan akibat senjata tajam. 

"Pada pukul 17.15 wib, korban akhirnya meninggal dunia dan korban sudah diantarkan ke rumah duka," tutupnya.

Satu Pelaku Ditangkap

Salah satu pelaku pembacokan terhadap Jimmy Sugito Putra berhasil diamankan pada (17/11/2024) malam. 

Pelaku seorang pria berinisial FS warga setempat.

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan bahwa, saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap pelaku FS dengan harapan dapat melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya.

"Peran dari pelaku ini, kita masih mendalaminya. Untuk posisinya saat ini pelaku sudah berada di Polda Jatim," ujarnya.

Menurutnya, saat ini tim tengah berada di lapangan untuk terus melakukan pendalaman sekaligus pengajaran terhadap pelaku lainnya mengingat, pelaku lebih dari satu orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved