Ceria Kriminal

6 Fakta Misteri Temuan Jasad Pria di Semak-semak Bogor, Unggahan Media Sosial Pembawa Maut

Simak enam fakta misteri temuan jasad pria di semak-semak pinggir jalan wilayah Kabupaten Bogor. Unggahan media sosial pembawa maut.

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak enam fakta misteri temuan jasad pria di semak-semak pinggir jalan wilayah Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Senin (19/11/2024).

Terkuak identitas pria tersebut berinisial MR (23), warga Tajurhalang. Kabupaten Bogor.

Korban ditemukan tewas dalam kondisi luka pada bagian kepala bagian belakang.

Jenazah pun telah dilakukan autopsi di RSUD Leuwiliang.

TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta terkait kasus penemuan mayat pria di Pamijahan Kabupaten Bogor:

1. Identitas Pelaku dan Korban

Polres Bogor mengungkap identitas korban dan pelaku.  Polisi telah menangkap pelaku pada Selasa (19/11/2024).

Polisi lalu menahan terduga pelaku pada Rabu (20/11/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Pelaku berinisial  FLW Bin Leo (20) berstatus mahasiswa. Alamat pelaku di Jalan Mesjid Gempol Nomor 33, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Sedangkan korban bernama Muhammad Rafli (23) yang beralamat di Kampung Karet, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Korban juga berstatus mahasiswa.

2. Kenalan Via Medsos

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, korban dengan pelaku kenal melalui iklan media sosial.

Pemicu pembunuhan itu adalah gara-gara postingan pelaku yang belakangan membawa petaka.

KLIK SELENGKAPNYA: Terungkap Permintaan Terakhir Sinta Handiyana (40) Sebelum Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).
KLIK SELENGKAPNYA: Terungkap Permintaan Terakhir Sinta Handiyana (40) Sebelum Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).

Awalnya pelaku memosting kendaraan Yamaha Aerox untuk digadai melalui Facebook sehingga korban menghubunginya.

Tak disangka momen itu dimanfaatkan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

3. Motif Pembunuhan

Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, pelaku melakukan pembunuhan karena ingin mengambil sepeda motor milik pacarnya.

"Sepeda motor tersebut digadaikan oleh tersangka kepada korban sebesar Rp 8 juta," kata Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara

Motif di balik aksi pembunuhan tersebut yaitu urusan utang piutang antara pelaku dengan korban.

AKP Teguh Kumara mengatakan, korban dengan pelaku kenal melalui iklan media sosial.

Saat itu, kata dia, pelaku memosting kendaraan Yamaha Aerox untuk digadai melalui Facebook sehingga korban menghubunginya.

"Motifnya tersangka bingung untuk membayar utang dengan jaminan sepeda motor yang digadaikan ke korban," ujarnya.

4. Penemuan Jasad

Kapolsek Cibungbulang, Kompol Heri Hermawan, mengatakan mayat tersebut ditemukan warga sekira pukul 09.30 WIB.

"Informasi awal penemuan mayat berasal dari Ketua RT berinisial A melalui Grup WhatsApp desa," kata Heri kwpada wartawan, Senin (18/11/2024).

Kepala Desa Cibunian berinisial B lalu mengecek ke lokasi dan menemukan seorang laki-laki dalam keadaan meninggal. 

"Saat ditemukan, posisi mayat terlentang di pinggir jalan di semak-semak," ujarnya.

Kepala Desa Cibunian lalu menghubungi Polsek Cibungbulang. Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), mayat dibawa ke RSUD Leuwiliang untuk dilakukan otopsi jenazah. 

"Berdasarkan hasil olah TKP, mayat tersebut diperkirakan berusia sekitar 25 sampai 27 tahun. Pria tersebut menggunakan baju kaos sobek, celana coklat dan sarung warna coklat," tutut Heri.

5. Aksi Sadis Pelaku

Enam fakta misteri temuan jasad pria di semak-semak pinggir jalan wilayah Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Senin (19/11/2024). Unggahan media sosial pembawa maut.
Enam fakta misteri temuan jasad pria di semak-semak pinggir jalan wilayah Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Senin (19/11/2024). Unggahan media sosial pembawa maut. (Kolase Foto TribunJakarta/TribunnewsBogor)

AKP Teguh Kumara mengatakan, pelaku mengajak korban pergi ke wilayah Dramaga yang ternyata hanya alasan untuk menjalankan aksi pembunuhan yang telah direncakan oleh pelaku.

Awalny, sekitar pukul 20.15 WIB di salah satu minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pelaku FL berkata kepada korban MR bahwa ia ingin mengambil uang tunai untuk membayarkan uutang gadainya tersebut.

Selama perjalanan tersebut, pelaku mencari tempat sepi untuk mengeksekusi korban MR, namun pelaku masih ragu untuk melakukan pembunuhan tersebut.

"Tersangka masih bimbang untuk melakukan pembunuhan kepada korban atau tidak, dikarenakan beberapa kali sudah mendapatkan tempat sepi tapi tersangka belum berani untuk melakukan pembunuhan kepada korban MR," katanya.

Tak terasa perjalanan keduanya menggunakan motor Yamaha Aerox itupun telah sampai di daerah Tanjakan Puspa, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Melihat adanya rumah warga di depan, pelaku memutar balik kendaraanya dan berkata kepada korban bahwa jalan yang dilaluinya salah.

Kemudian pelaku menghentikan kendaraan di lokasi yang sepi dan berdalih ingin membuka aplikasi penujuk arah di gawainya.

Pada saat itulah pelaku melancarkan aksi jahatnya dengan menganiaya korbannya menggunakan tangan kosong.

"Di saat tersangka ingin mengeluarkan Hpnya langsung memukul dengan tangan kosong ke korban di bagian wajah sebanyak satu kali dan korban langsung berteriak (berkata kasar)," terangnya.

6. Korban Beri Perlawanan

Di tempat yang sepi tersebut, baku hantam dengan tangan kosong tak terhindarkan, yang mana korban pun sempat memberikan pukulan balasan terhadap pelaku.

Keduanya bergulat di tanah dan saling memberikan perlawanan yang sengit lantaran korban pun berusaha terlepas dari serangan pelaku.

Sampai akhirnya pelaku yang posisinya lebih unggul itu terus menerus menganiaya korban hingga tak bernyawa.

"Tersangka melakukan pemukulan ke bagian wajah korban MR di bagian wajahnya dan mencekik bagian leher korban sehingga tidak dapat bernafas lagi dan akhirnya TSK memastikan korban sudah meninggal dunia," ungkapnya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Teguh. (Wartakota/TribunDepok/TribunnewsBogor)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved