Hari Guru Tak Terlupakan Bagi Supriyani, Tangis Sang Guru Honorer Jelang Sidang Vonis Hari Ini

Hari guru 2024 jadi pengalaman tak terlupakan bagi guru honorer Supriyani. Ia bakal terima vonis di PN Andoolo, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Persidangan lainnya yakni pembacaan eksepsi, putusan sela hakim, pemeriksaan saksi-saksi.

Baik saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, maupun saksi dari kuasa hukum terdakwa.

Tercatat, jaksa menghadirkan lima saksi, tiga di antaranya saksi anak, salah satunya korban D, dan 2 rekan sekelasnya.

Dua saksi lainnya yakni orangtua murid yakni Aipda WH beserta istrinya FN.

Sementara, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan cs, menghadirkan 6 saksi dalam persidangan.

Tiga dari pihak sekolah yakni kepala sekolah Sanaa Ali, wali kelas murid D di kelas IA, Lilis, dan guru kelas 4, Nur Aisyah.

Sebanyak 3 saksi ahli pun dihadirkan, dua di antaranya hadir dalam persidangan secara virtual.

Mereka mantan Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri Susno Duadji dan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

Saksi ahli lainnya yang hadir dalam persidangan yakni Dr dr Raja Al Fath Widya Iswara MH SpFM MHPE, sosok dokter forensik di Rumah Sakit atau RS Bhayangkara Kendari.

Tim kuasa hukum juga menghadirkan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman sebagai saksi.

Guru Supriyani sebagai terdakwa pun menyampaikan kesaksiannya di penghujung sidang pemeriksaan saksi-saksi itu.

Setelah proses panjang menghadapi kasusnya, sang guru pun menanti vonis dari majelis hakim.

Sidang pembacaan putusan (vonis) hakim terhadap guru Supriyani pada Senin, 25 November 2024.

Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano sebelumnya menunda sidang hingga pembacaan putusan saat menutup sidang tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

“Saya tunda sidang dengan agenda putusan tanggal 25 November 2024, hari Senin. Sidang ditunda dan ditutup,” kata Stevie saat menutup persidangan tersebut.

Selama sidang kasus guru Supriyani, Stevie didampingi dua hakim anggota dari PN Andoolo, Vivi Fatmawaty Ali, dan Sigit Jati Kusumo. (TribunJakarta/TribunnewsSultra)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved