Pilkada 2024

Ada 3 Jenis Surat Suara yang Bakal Dicoblos pada Pilkada 2024 Besok, Kenali Perbedaannya

Kenali tiga jenis surat suara yang bakal dicoblos pada Pilkada 2024 besok, ada warna merah marun hingga hijau toska.

Editor: Muji Lestari
KPU
Surat suara Pilkada 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur berwarna merah marun. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terdapat 3 jenis surat suara pada Pilkada 2024, kenali perbedaannya dan jangan sampai salah coblos!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan tiga jenis surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dua dari tiga jenis surat suara Pilkada 2024 perlu dicoblos oleh sebagian besar pemilih pada hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada besok Rabu, 27 November 2024. 

Pilkada serentak terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Pengecualian bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang hanya memilih wali kota dan wakil wali kota maupun bupati dan wakil bupati.

Sementara, di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, masyarakat hanya akan memilih gubernur dan wakil gubernur tanpa pemilihan wali kota.

3 Jenis Surat Suara Pilkada 2024

Merujuk Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024, setiap surat suara memiliki warna dasar putih dengan tiga warna berbeda sebagai penanda.

Warna berbeda tersebut akan tampak berupa setrip atau garis di bagian luar saat kertas dalam kondisi terlipat.

Berikut daftar warna, keterangan, dan fungsi masing-masing surat suara Pilkada 2024:

1. Warna merah marun

Surat suara Pilkada 2024 untuk gubernur dan wakil gubernur
Surat suara Pilkada 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur berwarna merah marun.

Surat suara dengan setrip berwarna merah marun dan tulisan putih pada bagian sampul merupakan kertas untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.

Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dicetak menggunakan bahan kertas Hout Vrij Schrijfpapier (HVS) 80 gram.

Surat suara juga dilengkapi dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi sebagai pengaman.

Setiap bagian dalam surat suara akan memuat informasi dan gambar yang meliputi:

  • Logo KPU dan logo pemerintah daerah
  • Keterangan "Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur [Nama Provinsi] Tahun 2024"
  • Foto pasangan calon dengan latar belakang merah putih (berwarna)
  • Nomor urut pasangan calon
  • Nama calon gubernur dan wakil gubernur yang perlu dicoblos.

2. Warna biru muda

Surat suara Pilkada 2024 untuk bupati dan wakil bupati
Surat suara Pilkada 2024 untuk memilih bupati dan wakil bupati berwarna biru muda.

Surat suara dengan setrip berwarna biru muda dan tulisan hitam pada bagian sampul berfungsi sebagai kertas untuk memilih bupati dan wakil bupati.

Kertas pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten ini dicetak menggunakan HVS 80 gram dengan ukuran beragam tergantung jumlah pasangan calon.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved