Pilkada 2024

Ada 3 Jenis Surat Suara yang Bakal Dicoblos pada Pilkada 2024 Besok, Kenali Perbedaannya

Kenali tiga jenis surat suara yang bakal dicoblos pada Pilkada 2024 besok, ada warna merah marun hingga hijau toska.

Tayang:
Editor: Muji Lestari
KPU
Surat suara Pilkada 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur berwarna merah marun. 

Serupa dengan kertas suara pilkada provinsi, bagian dalam surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati akan memuat:

  • Logo KPU dan logo pemerintah daerah
  • Keterangan "Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati [Nama Kabupaten] Provinsi [Nama Provinsi] Tahun 2024"
  • Foto pasangan calon dengan latar belakang merah putih (berwarna)
  • Nomor urut pasangan calon
  • Nama calon bupati dan wakil bupati.

Bukan hanya itu, sebagai pengaman, setiap kertas suara pilkada di tingkat kabupaten akan dilengkapi dengan tanda khusus mikroteks.

3. Warna hijau toska

Surat suara Pilkada 2024 untuk wali kota dan wakil wali kota
Surat suara Pilkada 2024 untuk memilih wali kota dan wakil wali kota berwarna hijau toska.

Surat suara yang dilengkapi setrip berwarna hijau toska dengan tulisan putih digunakan untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.

Surat suara pilkada di tingkat kota ini setidaknya mencakup keterangan:

  • Logo KPU dan logo pemerintah daerah
  • Keterangan "Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota [Nama Kota] Provinsi [Nama Provinsi] Tahun 2024"
  • Foto pasangan calon dengan latar belakang merah putih (berwarna)
  • Nomor urut pasangan calon
  • Nama calon wali kota dan wakil wali kota.

Dilengkapi dengan mikroteks sebagai pengaman, surat suara pemilihan wali kota dan wakilnya juga harus dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram.

Ukuran Surat Suara Pilkada 2024

Pada Pilkada Serentak 2024, ukuran surat suara disesuaikan dengan jumlah pasangan calon yang mengikuti pemilihan.

Masih menurut Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024, berikut ketentuan ukuran surat suara Pilkada 2024:

  • Ukuran 18 x 23 cm untuk memuat paling banyak 1 pasangan calon
  • Ukuran 18 x 23 cm untuk memuat paling banyak 2 pasangan calon
  • Ukuran 27 x 23 cm untuk memuat paling banyak 3 pasangan calon
  • Ukuran 36 x 23 cm untuk memuat paling banyak 4 pasangan calon
  • Ukuran 45 x 23 cm untuk memuat paling banyak 5 pasangan calon
  • Ukuran 27 x 34,5 cm untuk memuat paling banyak 6 pasangan calon
  • Ukuran 36 x 34,5 cm untuk memuat paling banyak 7 pasangan calon
  • Ukuran 36 x 34,5 cm untuk memuat paling banyak 8 pasangan calon.

Sementara itu, surat suara dicetak dalam bentuk vertikal atau horizontal menyesuaikan jumlah pasangan calon.

Desain semua surat suara Pilkada 2024, baik provinsi maupun kabupaten/kota terbagi menjadi dua bagian, yaitu sisi dalam dan luar.

Bagian dalam kembali terbagi menjadi desain atas dan bawah, di mana pencoblosan dilakukan pada sisi dalam bawah, tepatnya pada gambar atau nomor urut pasangan calon.

Saat diserahkan kepada pemilih, seluruh surat suara Pilkada 2024 dilipat dengan posisi lipatan tidak mengenai kolom pasangan calon, sehingga tidak mengakibatkan kerusakan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved