Masuk Kerja saat Libur Pilkada 2024? Begini Hitung-hitungan Upah Lemburnya

Tetap masuk kerja saat libur nasional Pilkada 2024? Begini hitung-hitungan lemburnya dari Kemnaker.

Editor: Muji Lestari
pexels.com
Ilustrasi. Simak upah lembur yang berhak diterima pekerja yang masuk saat libur Pilkada 2024. 

Berikut ketentuan perhitungan upah lemburnya:

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas dibayar 4 kali upah sejam.

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas dibayar 4 kali upah sejam.

Sementara itu, Kemenaker melalui unggahan Instagram telah membuat simulasi perhitungan upah lembur bagi karyawan yang bekerja di hari libur nasional.

Sebagai contoh, pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu memiliki upah atau gaji Rp 4 juta. Saat hari libur nasional, dia tetap masuk dan bekerja selama 7 jam.

Dikutip dari unggahan akun Instagram @kemenaker, Kamis (8/2/2024), berikut perhitungannya:

  • Rumus dalam menghitung upah per jam = Upah bulanan : 173
  • Maka, Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121 per jam.

Setelah itu, kalikan upah per jam di atas dengan lama kerja lembur yang harus dilalui pekerja.

  • Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
  • Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah 7 x 2 x Rp 23.121 = Rp 323.699.

Dengan demikian, pekerja tersebut berhak mendapatkan upah lembur Rp 323.699 karena bekerja saat hari libur nasional.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved