Pilkada Jakarta

Quick Count Pilkada Jakarta Dinilai Stabil sampai Akhir: Pramono Unggul, tapi Berpeluang 2 Putaran

Melihat dari hasil hitung cepat, Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 berpeluang berlangsung dalam dua putaran.

Istimewa
Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun dan Pramono Anung 

Sebab, syarat perhitungan kemenangan untuk pemilihan gubernur (Pilgub) di DKI Jakarta berbeda dengan wilayah lain di Indonesia. 

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat.

Dalam Pasal 36 ayat 1 disebutkan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilgub DKI Jakarta dinyatakan terpilih jika memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Jika seluruh pasangan calon tidak memenuhi syarat tersebut di atas dalam pemilihan, maka akan dilaksanakan Pilkada Jakarta putaran kedua.

Aturan Pilkada dua putaran Jakarta

Menurut ayat 2 Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, jika tidak ada pasangan calon dalam Pilkada Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen), akan diadakan Pilgub putaran kedua. 

Pada putaran kedua, pasangan calon yang berpartisipasi adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Lebih lanjut dalam ayat 3 menjelaskan mengenai tahapan Pilkada Jakarta putaran kedua yang mencakup: Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan; Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon; Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan Rekapitulasi hasil perolehan suara.

Nantinya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua Pilkada Jakarta dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Ketentuan Pilkada dua putaran dalam UU No.2 Tahun 2024

Pilkada Jakarta putaran kedua diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan masih dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved