Pilkada 2024

KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu Soal Pelanggaran Pencoblosan 19 Surat Suara di TPS Pinang Ranti

KPU Jakarta Timur masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pelanggaran pemungutan suara di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
KPU
Ilustrasi Surat suara Pilkada 2024 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - KPU Jakarta Timur masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pelanggaran pemungutan suara di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.

Yakni kasus Ketua KPPS yang menyuruh petugas ketertiban TPS 28 untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai saat proses pencoblosan pada Rabu (27/11/2024) lalu.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza mengatakan masih menunggu rekomendasi Bawaslu untuk menentukan apa pemungutan suara ulang (PSU) perlu dilakukan atau tidak.

”Rekomendasi resmi dari Bawaslu belum ada. Untuk sementara, kami sudah mempelajari dan meyakini bahwasannya kejadian tersebut tidak masuk kategori PSU," kata Rio, Jumat (29/11/2024).

KPU Jakarta Timur menyatakan bila mengacu petunjuk teknis (Juknis), PSU bermula dari rekomendasi Bawaslu selaku pengawas jalannya pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.

Selain rekomendasi Bawaslu, dibutuhkan juga usulan dari KPPS apakah di TPS tersebut memang harus dilakukan PSU atau tidak karena terjadi pelanggaran saat proses pemungutan.

"Rekomendasi Bawaslu dulu ya. Kemudian nanti harus ditambahkan dengan usulan KPPS TPS, setelah itu KPU kota akan melakukan kajian secara hukum apakah itu menjadi PSU atau tidak," ujarnya

Rio menuturkan dari hasil pemeriksaan internal pelanggaran yang dilakukan Ketua KPPS dan petugas ketertiban masuk dalam kategori kode etik berat, belum sampai harus dilakukan PSU.

Terhitung Kamis (28/11) KPU Jakarta Timur pun sudah memberhentikan Ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS 28 Pinang Ranti atas pelanggaran kode etik mereka lakukan.

"Kami sudah memberhentikan Ketua KPPS juga petugas ketertiban, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU," tuturnya.

Sementara Bawaslu Jakarta Timur menyatakan hingga kini pihaknya masih melakukan kajian atas kasus pelanggaran yang terjadi di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Timur, Prayogo Bekti Utomo menuturkan nantinya dari hasil kajian akan diputuskan rekomendasi yang disampaikan ke KPU.

"Masih dalam proses penanganan pelanggaran dan kajian. Agar tidak salah dalam membuat rekomendasi," kata Prayogo.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur mendapati pelanggaran pada proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved