UMP 2025

Jadwal Pengumuman UMK 2025 Molor, Cek Besaran UMK Jabodetabek yang Berlaku saat Ini

Simak jadwal pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 dari Menaker. Cek juga besaran UMK Jabodetabek yang berlaku saat ini.

Editor: Muji Lestari
ohayo
Ilustrasi Uang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini jadwal pengumuman UMK 2025 terbaru dari Menaker, lengkap dengan besaran UMK Jabodetabek yang berlaku saat ini.

Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen telah diumumkan Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat, (29/11/2024).  

"Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan keniakan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen," terang Prabowo dikutip dari siaran Sekretariat Presiden.  

Menurut Prabowo, penetapan kenaikan UMP 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu, Prabowo berharap kenaikan UMP mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.  

Setelah penetapan UMP, biasanya disusul dengan penetapan UMK untuk masing-masing kabupaten/kota. 

Merujuk pada aturan sebelumnya, penetapan UMP diumumkan paling lambat 21 November dan UMK diumumkan paling lambat 30 November.  

Namun, tahun ini penetapan UMP mundur dari jadwal yang ditetapkan, yang juga berimbas pada jadwal pengumuman UMK. 

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (Pixabay)

Lantas, kapan pengumuman UMK 2025

Jadwal Pengumuman UMK 2025 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menargetkan para kepala daerah untuk menetapkan UMK paling lambat sebelum 25 Desember 2024. 

"Kita kejar, kan sebenarnya sesudah ini gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral, ya. Nah, itu target kami sih timeline-nya kemarin di internal kita sebelum 25 Desember," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024). 

Ia berharap, ada kerja sama dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dalam penetapan tersebut. Ia pun mengaku akan membuat sosialisasi mengenai hal ini. 

"Nanti akan ada juga Kami akan buat sosialisasi dan karena tadi saya katakan kondisinya tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi semoga kita bisa dapet sinergi yang baik," kata Yassierli

Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur lebih lanjut ketentuan upah minimum ditargetkan rampung sebelum Rabu (4/12/2024) pekan depan. 

Aturan itu diperlukan untuk mengatur pengupahan lebih rinci usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rerata kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024) sore. 

Jika UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 persen

TribunJakarta.com, mencoba melakukan simulasi sederhana terkait kenaikan upah sebesar 6,5 persen tersebut. 

Diketahui, UMP Jakarta 2024 saat ini adalah Rp 5.067.381. 

Sesuai dengan pengumuman Prabowo soal kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 % , maka kurang lebih UMP 2025 DKI Jakarta akan mengalami kenaikan sebebsar Rp 329.379 

Kemungkinan, UMP Jakarta 2025 jika naik 6,5 % akan menjadi Rp 5.396.760

Daftar UMP 2024 dan UMK 2024 di Jabodetabek

  • DKI Jakarta Rp 5.067.381
  • Kota Bogor Rp 4.813.988
  • Kabupaten Bogor Rp 4.579.541
  • Kota Depok Rp 4.878.612
  • Kota Bekasi Rp 5.343.430
  • Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263
  • Kabupaten Tangerang Rp 4.601.988
  • Kota Tangerang Rp 4.760.289,54

Sekedar informasi, UMP 2024 dan UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun tapi mempunyai kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, bisa diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Kebijakan upah minimum bagi para pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, diberlakukan dengan kebijakan menggunakan instrumen struktur skala upah.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved