Pilkada 2024

Jubir Paslon Tri-Harris Tegaskan, Hasil Pilwakot Bekasi Tak Akan Bisa Digugat ke MK 

Ahmad Faisyal Hermawan, mengatakan, hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bekasi tidak akan bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/Yusuf Bahctiar
Tim Pemenangan Paslon 03 Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe menggelar keterangan resmi klaim kemenangan hasil rekapitulasi 12 Kecamatan se-Kota Bekasi di Posko Pemenangan, Senin (2/12/2024).    

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Pasangan calon (paslon) 03 Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, Ahmad Faisyal Hermawan, mengatakan, hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bekasi tidak akan bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Faisyal mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi suara di 12 kecamatan se-Kota Bekasi, paslon Tri-Harris unggul perolehan suara dengan selisih sekitar 7.000 suara dari pesaing terdekatnya. 

"Selisih Paslon 3 dan 1 hampir 7 ribuan lebih. Jadi menurut perundang-undangan yang kami pahami dan ketahui, itu gugatan masuk ke MK diangka 0,5 persen, apabila penduduk lebih dari 2,7 juta jiwa," kata Faisyal, Selasa (3/12/2024). 

Undangan-undang yang dimaksud adalah Pasal 158 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, berisi ketentuan persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. 

Berdasarkan Undangan-undang tersebut, Kota Bekasi masuk ke dalam kategori 0,5 persen karena penduduknya di atas satu juta jiwa. 

Faisyal mengklaim, proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sudah rampung dan menunjukkan hasil yang positif untuk paslon 03. 

"Alhamdulillah seluruh suara sah hampir 900 ribu sekian, kalau kita hitung 0,5 persen berarti 4.500, dengan ini berarti Paslon 01 tidak bisa gugat ke MK," tegas Faisyal. 

Meski begitu, pihaknya tetap menghormati upaya hukum apapun yang dilakukan paslon lain. Untuk itu, Tim Pemenangan Tri-Harris akan menyiapkan seluruh data dan bukti untuk bertarung di persidangan. 

"Tapi kami Paslon 03 kalaupun semuanya harus sampai ke MK, kami sudah menyiapkan datanya secara lengkap. Ini sudah menyiapkan bukti-bukti di lapangan yang kami punya, artinya kami sudah siap menang dan yakin," kata Faisyal. 

Tim Pemenangan Paslon Tri-Harris sebelumnya telah melakukan keterangan resmi, mereka mengklaim memang perolehan suara Pilwakot Bekasi berdasarkan rekapitulasi 12 Kecamatan. 

Paslon Tri-Harris memperoleh suara 459.430, disusul paslon nomor urut 01 Heri-Sholihin 452.351 suara dan paslon 02 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni 64.510 suara. 

"Hasil perhitungan suara dari 12 Kecamatan. Alhamdulillah dari data yang ada pasangan Ridho (Tri Adhianto-Harris Bobihoe) menang mutlak dengan selisih suara 7.069 suara," kata Ketua Tim Pemenangan 03, Sudjatmiko, di Posko Pemenang, Senin (2/12/2024).

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved