Pilkada Jakarta
Bawaslu: KPPS Coblos Pram-Rano di Jaktim Tak Penuhi PSU, tapi Ada Dugaan Tindak Pidana
Bawaslu DKI memastikan insiden pencoblosan 19 surat suara pasangan Pram-Rano di TPS 28 Pinang Ranti tidak memenuhi unsur PSU.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Bawaslu DKI Jakarta memastikan, insiden pencoblosan 19 surat suara untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang dilakukan Ketua KPPS di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur tidak memenuhi unsur untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan di sela acara rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat provinsi di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat.
“TPS Jakarta Timur itu dari pihak panwasnya tidak merekomendasikan. Sehingga dari pihak kota lun setelah dikaji lebih lanjut tidak cukup umur untuk melanjutkan ke tingkat PSU,” ucapnya, Sabtu (7/11/2024).
Meski demikian, ia mengakui ada unsur dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Ketua KPPS dan oknum petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) dalam kasus tersebut.
“Ada dugaan tindak pidana yang dilakukan, (pemeriksaan) oleh Gakkumdu terus berjalan,” ujarnya.
Ia pun memastikan hasil rekapitulasi suara di TPS 28 Pinang Ranti tetap akan diinput saat rekapitulasi tingkat provinsi.
Bawaslu DKI pun mengaku siap memberikan penjelaskan terkait hal ini.
“Iya, terus (diinput), nanti kita lihat tanggapan dari setiap saksi, masalah itu kami akan memberi penjelaskan,” kata dia.
Timses RIDO Bakal Laporkan Bawaslu DKI ke DKPP
Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, kini giliran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang akan dilaporkan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Langkah ini diambil lantaran Bawaslu DKI tak kunjung mengeluarkan rekomendasi atas temuan dugaan pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco pun mengaku heran lantaran rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS itu tak kunjung diterbitkan Bawaslu.
“Sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait PSU di TPS 28 Pinang Ranti. Padahal nyata sekali pelanggarannya,” ucapnya di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).
Bahkan, Ketua KPPS dan oknum petugas Penanganan Langsung (Pamsung) yang diduga melakukan kecurangan dengan mencoblos paslon Pramono Anung-Rano Karno pada surat suara tak terpakai sudah dipecat.
“Proses pidananya juga sedang berjalan saat ini di kepolisian,” kata politikus Golkar yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.