Pilkada Jakarta
Bawaslu: KPPS Coblos Pram-Rano di Jaktim Tak Penuhi PSU, tapi Ada Dugaan Tindak Pidana
Bawaslu DKI memastikan insiden pencoblosan 19 surat suara pasangan Pram-Rano di TPS 28 Pinang Ranti tidak memenuhi unsur PSU.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis menambahkan, pihak Bawaslu sejatinya sudah melakukan kajian terkait dugaan kecuaraan di TPS 28 Pinang Ranti ini.
Hasilnya, dua dari lima Komisioner Bawaslu Jakarta Timur merekomendasikan melakukan PSU di TPS tersebut.
“Tapi, ada tiga pimpinan Bawaslu yang mengabaikan, bahkan pada saat rapat-rapat pleno terkesan mereka itu menghindar,” tuturnya.
“Nah, ini juga menjadi tanda-tanda besar, maka akan dilaporkan ke DKPP,” tambahnya menjelaskan.
Tak hanya itu, Bawaslu DKI juga dinilai abai dalam menghadapi laporan dari masyarakat yang tak mendapatkan surat undangan pencoblosan atau formulir C6 Pemberitahuan dari KPU DKI Jakarta.
Bukannya menelusuri dan melakukan kajian terhadap kasus tersebut, tapi justru Bawaslu sama sekali memberikan respon apapun terkait aduan tersebut.
“Kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang mana sejauh ini sedang kami kumpulkan semua,” kata dia.
“Artinya, tim di bawah dari saksi, tim relawan, tim dari partai juga sedang mengumpulkan data-data tersebut,” sambungnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.