Cara Mengatasi STNK yang Diblokir karena Tilang Elektronik, Berapa Dendanya?
Simak cara mengatasi STNK yang diblokir karena tilang elektronik, simak cara cek dan informasi dendanya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara mengatasi STNK diblokir karena tilang elektronik.
Pelanggar lalu lintas yang tidak membayar denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dikenai sanksi pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tilang elektronik adalah metode penerapan disiplin lalu lintas menggunakan bukti foto kamera CCTV yang dipasang di sejumlah titik.

Kamera CCTV yang dilengkapi dengan sensor magnetik akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dengan mengambil gambar sebagai bukti.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, kendaraan yang tertangkap tilang elektronik akan mendapat surat konfirmasi yang dikirim kurir ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK.
Jika pelanggar mengabaikan surat konfirmasi tersebut, maka STNK diblokir secara otomatis.
"Kendaraan yang ter-capture ETLE dan dikirim surat konfirmasi bila tidak konfirmasi akan diblokir setelah 7 hari surat tersebut diterima pelanggar," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya karena mengabaikan surat konfirmasi, blokir STNK juga dilakukan jika pelanggar tidak kunjung membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, yakni 14 hari setelah ditilang.
Pemblokiran STNK akan berdampak pada kesulitan saat mengurus pajak kendaraan dan ketika menjual kendaraan tersebut.
Lantas, bagaimana cara mengatasi STNK diblokir karena tilang elektronik?
Cara Mengatasi STNK Diblokir karena Tilang Elektronik
Berdasarkan Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik, pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi tilang ETLE akan berimbas pada pemblokiran STNK.
Pemblokiran STNK bersifat sementara. Artinya, STNK akan dibuka secara otomatis jika pemilik kendaraan sudah melunasi pembayaran denda ETLE.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, untuk membuka STNK yang diblokir, pemilik kendaraan harus mengajukan pembukaan blokir STNK di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum.
"Pemilik kendaraan yang kesulitan bayar pajak karena STNK diblokir, maka dia harus mengajukan pembukaan blokir ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum untuk konfirmasi dan membayar denda tilang ETLE," ujarnya.
Pada saat mendatangi kantor, jangan lupa membawa syarat pembukaan blokir STNK, seperti:
- STNK asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan.
3 FAKTA Kades Jaro Midun:Dedi Mulyadi Dibuat Tercengang,Rumahnya Pernah Dikepung & Dihancurkan Warga |
![]() |
---|
Kades Jaro Midun yang Dipuji Dedi Mulyadi Ternyata Rumahnya Pernah Dirobohkan Warga, Tak Layak Huni? |
![]() |
---|
Aksi Mulia Kades Jaro Midun Jaminkan STNK Bantu Warga Sampai Ditelpon KDM: Bapak Aing, Alhamdulillah |
![]() |
---|
Belum 100 Hari Kerja Dedi Mulyadi Dibuat Takjub Kinerja Anak Buah,STNK Digadai Demi Pasien Keluar RS |
![]() |
---|
'Tidak Taat' Dedi Mulyadi ke Pimpinan RS Soal Aksi Kades Jaro Midun Jaminkan STNK Mobil Demi Pasien |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.