Anak 5 Tahun Korban Kekerasan
Anak 5 Tahun di Jaktim Diduga Dicabuli Hingga Tewas, Hukuman Lebih Berat Bila Pelaku Orang Dekat
KPAI mendorong kasus anak perempuan berinisial AG (5) di Pasar Rebo, Jakarta Timur yang diduga dicabuli hingga tewas diusut tuntas.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kasus anak perempuan berinisial AG (5) di Pasar Rebo, Jakarta Timur yang diduga dicabuli hingga tewas diusut tuntas.
Ketua KPAI, Ai Maryati meminta kasus diusut tuntas agar dapat memberi keadilan bagi mendiang AG yang meninggal dunia setelah tiga hari menjalani perawatan di RSUD Pasar Rebo.
KPAI menyatakan bila dari hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terbukti pelaku kekerasan merupakan orang terdekat korban, maka hukuman dapat diperberat.
"Mengacu pada UU Perlindungan Anak, bahwa andai pelaku adalah orangtua, guru, orang terdekat itu ada pemberatan hukuman. Ditambah 1/3 hukumannya," kata Ai, Senin (9/12/2024).
Sehingga siapapun pelaku, bila termasuk kategori orang terdekat dan terbukti melakukan kekerasan terhadap AG hingga meninggal dunia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam hal ini KPAI berharap jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dapat mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk mengungkap kasus, dan menjerat pelaku.
"Makannya kita harus betul-betul mengungkap kasus. Karena peraturan perundungan (perlindungan anak) sudah betul-betul memberi dukungan optimal pada pemberatan," ujarnya.
Ai menuturkan sejak Jumat (6/12/2024) KAI sudah melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Hingga kini KPAI masih menunggu hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terkait kekerasan yang mengakibatkan AG meninggal, dan siapa sosok pelaku.
"Siapa pelaku ini kan yang masih harus kita tindak lanjuti. Kami meminta kepolisian mengusut tuntas, dan kalaupun ada petunjuk pada pelaku harus ada langkah pengamanan," tuturnya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus AG yang meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar diketahui saat korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo.
Kala itu tim dokter RSUD Pasar Rebo yang menangani perawatan AG selama tiga hari mendapati kejanggalan pada tubuh korban, sehingga melaporkan kematian korban ke kepolisian.
Pada Selasa (3/12/2024) malam pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan pasal pencabulan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.