Cerita Kriminal

Maling Motor Modus Debt Collector di Jakarta Timur Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Mabuk

Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus satu anggota komplotan pencurian sepeda motor bermodus debt collector.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Bima Putra/TribunJakarta.com
Kapolres Metro Jakarta Timur saat menunjukan batu yang digunakan JM untuk melakukan kekerasan terhadap korban, Selasa (10/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus satu anggota komplotan pencurian sepeda motor bermodus debt collector yang kerap beraksi di sejumlah wilayah.

Pelaku berinisial JM alias A diringkus di wilayah Kecamatan Pulogadung setelah sempat buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan dalam aksinya JM bersama seorang rekannya berinisial DG yang kini masih buron selalu berpura-pura menjadi debt collector.

"Modusnya JM berboncengan dengan DG untuk memberhentikan pemilik kendaraan. Selanjutnya menyatakan motor ini masih menunggak kredit," kata Nicolas di Jakarta Timur, Selasa (10/12/2024).

Dalam melancarkan aksinya JM dan DG mengaku berkeliaran lalu menerka kendaraan keluaran anyar yang diperkirakan masih dalam proses angsuran leasing.

Setelah mendapat sasaran kedua pelaku lalu memempet korban, lalu menuduh bawa korban telah menunggak pembiayaan kredit cicilan kepada pihak leasing.

Kedua pelaku yang mengaku dari pihak leasing tersebut pun tak segan menggunakan kekerasan bila korban melawan, dan menolak menyerahkan sepeda motor.

Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, JM dan DG mengaku menghantam korban menggunakan sebongkah batu bila korban tidak menyerahkan kendaraan.

"Menggunakan cara-cara kekerasan. Mereka mengambil kunci kendaraan lalu membawa sepeda motor korban, kemudian meninggalkan korban di tempat kejadian perkara," ujarnya.

Nicolas menuturkan aksi pelaku baru terhenti setelah diamankan ketika hendak melancarkan aksinya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung.

Namun untuk DG yang juga merupakan DPO Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dalam kasus pencurian bermodus debt collector dapat lolos, atau masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berupa bongkahan batu digunakan untuk menganiaya korban, dan helm dikenakan korban saat kejadian.

"Mereka sebelumnya punya pengalaman debt collector dari satu perusahaan leasing, tapi sekarang sudah tidak lagi. Pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHP, dan atau 368 KUHP," tuturnya.

Mengacu sangkaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved