Cerita Kriminal

Maling Motor Modus Debt Collector di Jakarta Timur Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Mabuk

Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus satu anggota komplotan pencurian sepeda motor bermodus debt collector.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Bima Putra/TribunJakarta.com
Kapolres Metro Jakarta Timur saat menunjukan batu yang digunakan JM untuk melakukan kekerasan terhadap korban, Selasa (10/12/2024). 

Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, JM mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah seharga Rp 2-Rp 5 juta per unit.

JM mengatakan uang hasil kejahatan dibagi dengan rekannya DG kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar sewa indekos, dan membeli minuman keras.

"Harga jual tergantung motornya, dari teman (penadah) yang menawarkan ke pembeli. Saya enggak kenal pembelinya. Uangnya untuk kehidupan sehari-hari dan minum minuman keras," kata JM.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved