Pengusaha-Pekerja Alot, Disnaker DKI Jakarta Batal Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025

Disnakertransgi DKI Jakarta batal mengumumkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Ada debat sengit pekerja dan pengusaha.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho (tengah) saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024). Disnakertransgi DKI Jakarta batal mengumumkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Ada debat sengit pekerja dan pengusaha. 

 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) batal mengumumkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, pemerintah daerah seharusnya menetapkan UMP dan UMSP paling telat pada 11 Desember ini.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho bilang, besaran UMSP gagal diumumkan hari ini lantaran ada perdebatan sengit antara pekerja dan pengusaha saat rapat Dewan Pengupahan Daerah.

Kedua pihak disebut Hari, saling berdebat menentukan sektor-sektor yang akan diadur dalam UMSP 2025.

“Pekerja minta ya dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian, kalau dari sisi pengusaha ada lima sektor,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi ini bilang, Dewan Pengupahan sampai sore tadi masih rapat dengan pengusaha dan pekerja untuk menetapkan sektor-sektor yang akan diatur dalam UMSP 2025.

Akhirnya disepakati ada lima sektor yang akan diatur dalam UMSP 2025, yaitu otomotif dan kimia; informasi dan komunikasi; perdagangan besar dan eceran; jasa keuangan; konstruksi dan real estate.

Hari menyebut, kelima sektor ini nantinya akan dibagi lagi menjadi beberapa subsektor untuk mengakomodasi belasan sektor usulan dari pekerja.

“Alhamdulillah tadi sudah punya gambaran yang mengerucut, yang sama, artinya dalam menentukan subsektor atau sektormya,” ujarnya.

Kelima sektor ini pun disebut Hari sudah disepakati oleh pengusaha dan pekerja, namun belum ada pembahasan terkait besaran UMSP masing-masing sektor.

Ia pun menargetkan pembahasan terkait besaran UMSP masing-masing sektor bisa diumumkan dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan secepatnya (diumumkan), supaya di Januari tanggal 1 itu sudah bisa diterapkan,” tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved