Viral di Media Sosial
Buka Peluang Damai antara Dokter Koas Unsri dan Datuk Pelaku Penganiaya, Polda Sumsel: Kenapa Tidak?
Polda Sumsel membuka peluang damai melalui mekanisme restorative justice terhadap dokter koas dan pelaku.
Pria berbaju merah tersebut lalu memukuli Lutfi.
Akibat kejadian itu, Lutfi mengalami luka lebam di pelipis kiri, mata lebam memerah dan luka di sebagian wajah bagian bawah.
Fadilla pun kini meringkuk di tahanan Polda Sumsel.
Fadilla kesal
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan tersangka Fadilla alias DT (37) terhadap dokter koas Muhammad Luthfi.
Anwar menjelaskan, Fadilla menganiaya Luthfi karena kesal dengan perilaku korban yang dinilai kurang sopan terhadap majikannya, Sri Meilina alias Lina.
Kejadian tersebut bermula ketika Lina menemui Luthfi untuk menyampaikan keberatan terkait jadwal piket malam tahun baru di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra.
Lina meminta agar jadwal tersebut diubah karena anaknya, Ledy alias LD, merasa keberatan.
Namun, permintaan tersebut diabaikan oleh Luthfi. Ini membuat Fadilla, sopir yang telah bekerja selama 20 tahun, marah dan memukul korban secara bertubi-tubi.
"Dari rekaman CCTV, tersangka secara spontan melakukan tindakan penganiayaan."
"Motifnya karena kesal melihat korban berperilaku tidak sopan, baik dalam tutur kata maupun bahasa tubuh, terhadap majikannya," ungkap Anwar saat melakukan gelar perkara, Sabtu (14/12/2024).
Pada saat kejadian, Lina hanya datang berdua dengan Fadilla, sementara Luthfi hadir bersama dua rekannya yang juga merupakan dokter koas.
Rekaman CCTV yang berhasil diperoleh penyidik menunjukkan dengan jelas aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Fadilla.
Bukti rekaman tersebut kini telah disita sebagai barang bukti, termasuk hasil visum.
"Informasi mengenai CCTV yang tidak aktif itu tidak benar. Kami sudah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan menetapkan tersangka karena bukti yang cukup," tegas Anwar.
Akibat perbuatannya, Fadilla dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Tolak Ajakan Debat, Ahmad Sahroni Ingin Main ke Rumah Keluarga Salsa Erwina Tapi Bantah Intimidasi |
![]() |
---|
Sosok Adam Deni Dipenjara 3 Tahun Karena Cemarkan Nama Ahmad Sahroni, Bahas Soal Karma saat Bebas |
![]() |
---|
Nasib Salsa Erwina Usai Ajak Ahmad Sahroni Debat, Keluarga Mau Didatangi hingga Jadi Korban Doxing |
![]() |
---|
Diajak Debat Soal Gaji DPR oleh Juara Debat Se-Asia Pasific, Ahmad Sahroni Meledek: Ane Mau Betapa |
![]() |
---|
Profesi 2 Maling Spion yang Viral Dijatuhkan Satpam PIK di Tengah Jalan, Ternyata Driver Ojek Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.